Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin terus mengembangkan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek sewa komputer server, aplikasi, dan jaringan pada Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin. Terbaru, penyidik menyita sekaligus menyegel sebuah rumah mewah milik tersangka berinisial TAN yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Penyitaan dilakukan tim penyidik Kejari Banjarmasin pada Rabu (8/7/2026) sekitar pukul 14.00 Wita di kawasan Kelurahan Sungai Miai, Kecamatan Banjarmasin Utara.
TAN merupakan pihak swasta yang menjadi pelaksana proyek sewa komputer server, aplikasi, dan jaringan untuk jenjang Sekolah Dasar pada Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin selama Tahun Anggaran 2021 hingga 2024.
Penyitaan dilakukan berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Banjarmasin Nomor 30/PenPid.Sus-TPK-SITA/2026/PN Bjm tertanggal 30 Juni 2026.
Selain menyegel rumah mewah tersebut, penyidik juga menyita dua sertifikat hak milik beserta dua bidang tanah dan bangunan dengan luas masing-masing 398 meter persegi dan 149 meter persegi.
Proses penyitaan dipimpin Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Banjarmasin Mirzantio Erdinanda SH MH bersama tim jaksa penyidik serta didampingi petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Banjarmasin. Petugas kemudian memasang plang dan stiker penyitaan sebagai tanda bahwa aset tersebut telah menjadi barang bukti dalam proses penyidikan.
Kepala Kejaksaan Negeri Banjarmasin Eko Riendra Wiranto SH MH melalui Kasi Intelijen Ardian Junaedi SH MH menjelaskan, penyitaan dilakukan untuk mengamankan aset yang diduga memiliki keterkaitan dengan tindak pidana korupsi sekaligus sebagai bagian dari pembuktian dalam proses penyidikan.
“Selain untuk kepentingan pembuktian, penyitaan aset ini juga merupakan langkah dalam upaya pemulihan kerugian keuangan negara apabila nantinya terbukti berasal dari tindak pidana korupsi,” ujarnya.
Kasus ini merupakan pengembangan penyidikan dugaan korupsi proyek sewa server, aplikasi, dan jaringan pada Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin yang berlangsung sejak 2021 hingga 2024.
Sebelumnya, Kejari Banjarmasin telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni mantan Kepala Dinas Pendidikan berinisial N selaku Pengguna Anggaran (PA), IQ selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Baihaki yang pernah menjabat Bendahara sekaligus Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan, serta TAN dari pihak penyedia.
Berdasarkan hasil audit, proyek dengan total pagu anggaran sekitar Rp6,5 miliar dan realisasi pembayaran sebesar Rp5,42 miliar tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp5,08 miliar.
Penyidik menemukan sejumlah dugaan penyimpangan, mulai dari proses pengadaan yang tidak sesuai ketentuan, tidak terpenuhinya standar Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), hingga aplikasi yang disediakan tidak dapat berfungsi sebagaimana mestinya.
Hingga saat ini, sekitar 40 orang saksi telah dimintai keterangan. Kejari Banjarmasin menegaskan proses penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan akan ada penetapan tersangka baru apabila ditemukan alat bukti yang cukup.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto ketentuan KUHP yang berlaku.
Penulis : Filarianti
Editor : Mercurius
Follow Google News Barito Post