Aspek yang Dibahas Dalam Revisi UU Polri

by adm barito post
0 comments 1 minutes read

Jakarta, BARITOPOST.CO.ID – Supratman Andi Agtas Menteri Hukum (Menkum) menyebut lima aspek yang perlu dibahas ketika pemerintah dan DPR berencana merevisi UU Polri.

Baca Juga: Doa Ketika Wukuf di Padang Arafah

Supratman Andi Agtas menyampaikan hal tersebut saat hadir rapat bersama Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (25/5/2026) untuk menyerahkan daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU Polri.

Aspek pertama, kata Supratman, perlu dibahas penguatan prinsip transparansi, profesionalisme, akuntabilitas, dan humanis dalam pelaksanaan tugas serta wewenang Polri. “Kedua, penataan penempatan anggota Polri aktif pada jabatan di luar struktur Polri,” ujar dia, Senin.

Baca Juga: Doa Ketika Wukuf di Padang Arafah

Ketiga, lanjut Supratman, perlu dibahas tentang penyesuaian ketentuan batas usia pensiun anggota Polri. “Itu bagian dari pembinaan sumber daya manusia yang profesional dan berorientasi kepada kepentingan organisasi dan negara,” ujar eks Ketua Baleg DPR RI itu.

Keempat, lanjut Supratman, pembahasan revisi UU Polri perlu menyentuh penguatan kurikulum pendidikan anggota polisi yang memuat materi perlindungan HAM, demokrasi, dan prinsip humanis.

Baca Juga: Doa Ketika Wukuf di Padang Arafah

Kelima, kata politikus Gerindra itu, RUU Polri perlu menyinggung aspek penguatan kelembagaan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) meliputi penambahan tugas dan kewenangan serta penataan keanggotaan.

Baca Artikel Lainnya

Tinggalkan komentar