AMAN Bahas Implementasi Perda Pengakuan Masyarakat Adat

by admin
0 comment 2 minutes read

Barabai, BARITO – Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Hulu Sungai Tengah (HST) gelar seminar dan lokakarya atau semiloka dalam rangka pembentukan produk hukum daerah di HST yang salah satunya adalah perda tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat adat serta wilayah adatnya bertempat di Pendopo Pemkab HST.

Menurut panitia pelaksana yang juga ketua pengurus daerah AMAN HST Roby mengatakan tujuan dilaksanakannya semiloka menindak lanjuti dan membantu mengawal pemerintah daerah dalam implementasi peraturan daerah dan perundang-undangan tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat adat di HST.

Selain itu adanya kesepakatan bersama-sama dengan pihak yang terlibat dalam penyusunan perda pengakuan dan perlindungan masyarakat adat serta wilayah adat terkait komitmen bersama dalam menjaga dan melindungi kawasan meratus dari penguasaan dan perizinan pertambangan dan perkebunan kelapa sawit.

Sementara itu Plt Bupati H A Chairansyah dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Asisten Bidang Pemerintahan Setda HST H Ainur Rafiq mengatakan jajaran pemerintah daerah bersama DPRD sejak lama dan memang pada dasarnya selalu siap untuk membantu dalam proses peraturan daerah mengenai hal tersebut dan saat ini telah di proses di tingkat provinsi dengan harapan semoga kajian dan prosesnya cepat serta sesuai dengan harapan.

Selain itu, Komitmen Pemkab HST yang dituangkan dalam RPJMD serta visi dan misi pemerintahan dalam pembangunan bahwa tidak akan melakukan penambangan batu bara dan perkebunan kelapa sawit.

Hanya saja diperlukan pula komitmen dari masyarakat itu sendiri untuk senantiasa bersama-sama turut menjaga kelestarian hutan dan wilayah pegunungan meratus dengan salah satu caranya adalah tidak memperjual belikan tanah warisan yang dimiliki kepada pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Untuk itu diharapkan AMAN beserta jajarana pengurus di daerah agar dapat menginformasikan kepada masyarakat maupun pemangku kepentingan lainnya, termasuk kepada Pemerintah tentang pengakuan hukum wilayah adat dan sekitarnya.

Dalam kegiatan yang dihadiri beberapa tokoh adat dan perwakilan komunitas balai adat di wilayah HST, LSM,  serta undangan lainnya tersebut di isi dengan paparan dari beberapa narasumber seperti dari DPRD HST, Kepala SOPD terkait di lingkungan Pemkab HST dan dari AMAN itu sendiri yang membahas tentang pembentukan produk hukum daerah tentang adat dan lainnya.dil

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment