Aksi Jambret Tas ASN di Pekapuran Raya Terekam CCTV, Warga Kelayan A ini Diringkus

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read
PELAKU JAMBRET - Pria berinisial AJ ini dibekuk polisi karena menjambret tas PNS Warga Jalan Pekapuran Raya Banjarmasin Timur, Senin (18/12/2023). (foto:ist)

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) bernama Rithaningsih (51) warga Jalan Pekapuran Raya Gang Melati 3 No 102 RT 20 RW 02 Kelurahan Pekapuran Raya Kecamatan Banjarmasin Timur ini apes lantaran tas nya dijambret, Jumat (15/12/2023) siang sekitar pukul 13.15 Wita.

Akibatnya korban mengalami kerugian sebesar Rp90Juta.
Karena didalam tas itu berisi 50 Gram Gelang Emas, 30 Gram Cincin Emas, dua ponsel, KTP, Kartu Sim C, tiga Kartu BPJS, dua Kartu ATM Bank Kalsel dan dua Kartu NPWP.

Korban mengadu ke Polsek setempat, hingga pelaku dapat dilidik dan diringkus esok harinya atau Sabtu (16/12/2023) dinihari.
Gerak cepat kepolisian itu tidak lepas dari bantuan warga yang memiliki CCTV.

Baca Juga: Korupsi Pengadaan Sapi dan Unggas di Balangan, Saksi Ahli : Yang harus Tender, Dipecah itu sudah Menyalahi Aturan

Berdasarkan keterangan korban pada saat mau pulang dan berhenti di depan rumah dan memarkirkan sepeda motor di depan untuk membuka pagar .
Namun pelaku langsung mengambil tas korban yang digantung di Stang sepeda motor.

Setelah pelaku berhasil mengambil ia langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor Yamaha Fino. Kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Banjarmasin Timur guna proses sesuai hukum lebih lanjut.

Kapolsek Banjarmasin Timur AKP Eru Asepa melalui Kanit Reskrim Ipda Partogi Hutahean Senin (18/12/2023) mengatakan pelaku janbret itu berinisial AJ (30). “Pelaku dibekuk di rumahnya Jalan Kelayan A Kelurahan Kelayan Dalam Kecamatan Banjarmasin Selatan. Senin dinihari tadi,”bebernya

Setelah dilakukan introgasi dan kemudian pelaku mengakui perbuatan nya melakukan telah melakukan Pencurian. Selanjutnya Pelaku berikut barang bukti dibawa kekantor polsek Banjarmasin Timur guna diproses lebih lanjut. “Kini pelaku dijerat sesuai
Pasal 362 KUHPidana,”pungkas Partogi.

Penulis : Arsuma
Editor : Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment