Menakar Hak Publik: Dampak Karhutla dan Keadilan Anggaran dalam Perspektif Perlindungan Konsumen Kalsel

by baritopost.co.id
0 comments 3 minutes read
Dr. Akhmad Murjani (dokumen pribadi)

Banjarbaru, BARITOPOST.CO.ID – Dari kacamata perlindungan konsumen, bencana tahunan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) bukan sekadar persoalan kerusakan ekologi atau pemadaman fisik di lapangan. Kabut asap pekat yang menyelimuti wilayah Kalimantan Selatan secara berkepanjangan sejatinya telah mencederai hak-hak paling mendasar masyarakat sebagai konsumen layanan publik, terutama hak untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik, bersih, dan sehat.

Ketua YLK Kalsel, Dr. Akhmad Murjani, senantiasa menekankan pentingnya asas kemanfaatan, transparansi, serta akuntabilitas negara dalam memitigasi krisis tahunan ini. Ketika hak warga negara atas kenyamanan lingkungan terganggu, negara dan seluruh jajaran pemangku kebijakan memiliki kewajiban hukum untuk hadir memberikan jaminan perlindungan secara adil dan merata tanpa sekat birokrasi.

Perspektif keadilan bagi konsumen publik ini menjadi sangat relevan di tengah sorotan terhadap Kota Banjarmasin yang luput dari alokasi dana Bantuan Presiden (Banpres) penanganan karhutla.

YLK Kalsel memandang, meskipun luasan lahan terbakar langsung di wilayah perkotaan dinilai minim oleh data pusat, masyarakat Kota Banjarmasin pada faktanya adalah konsumen publik yang menanggung dampak kabut asap kiriman paling masif, yang berimbas langsung pada gangguan kesehatan hingga aktivitas ekonomi perkotaan.

Dalam hal ini, pemerintah pusat dinilai seharusnya tidak terpaku hanya pada kriteria kaku seperti jumlah titik kebakaran (hotspot) atau luasan lahan yang terbakar di suatu wilayah hukum administratif. Asesmen bantuan penanggulangan bencana wajib bergeser untuk melihat indikator riil di lapangan, termasuk tingkat keterlibatan personel dan pengerahan sarana prasarana (sarpras) penanganan yang digerakkan secara masif oleh suatu daerah demi melindungi wilayah aglomerasi sekitarnya.

Lebih jauh, absennya dukungan dana operasional dari pusat tersebut tidak boleh mengorbankan kualitas pelayanan publik dan keselamatan di lapangan.

Para relawan kemanusiaan dan kelompok pemadam swadaya Banjarmasin–yang selama ini aktif menjadi penopang pemadaman lintas batas wilayah–adalah bagian dari konsumen publik yang berhak atas jaminan keselamatan kerja serta kepastian dukungan sarana prasarana yang layak.

Oleh karena itu, polemik anggaran dan kelambatan koordinasi antar-pemangku kepentingan harus segera dievaluasi total. Masih ada kesempatan untuk perbaikan, caranya dalam usulan yang diajukan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, sebelumnya mengacu pada kriteria titik api, jadinya Kota Banjarmasin terkunci kesempatan ini, seharusnya usulan Pemprov Kalsel itu ditambah lagi kriterianya “Sumber Daya Manusia yang digerakkan, semua perlu ongkos, misal jumlah pemadam yang digerakkan berikut orangnya”.

Jangan sampai di waktu yang akan datang Kota Banjarmasin absen lagi bantuan hibah gara-gara kriterianya hanya titik api.

Harapan kita semua Walikota Banjarmasin pro aktif dalam mengkomunikasikan dan mengkoordinasikan dana hibah ini, baik dengan Pemerintah Provinsi Kalsel, atau gerak cepat pula mengkomunikasikan dan mengkoordinasikan dengan perwakilan orang Banua kita di Senayan, baik dari DPR-RI, atau DPD-RI.

Kita yakin para wakil-wakil kita di Senayan tidak berdiam diri dan beliau-beliau akan berjuang dan peduli dengan kondisi Karhutla di Kalimantan Selatan.

Penanganan bencana tidak boleh berjalan secara kaku di atas kertas, melainkan harus berbasis pada asas keadilan dampak serta penghargaan terhadap kontribusi nyata yang dirasakan langsung oleh masyarakat di lapangan.Dr. Akhmad Murjani

Penulis: Ketua Perlindungan Konsumen (YLK) Kalimantan Selatan.

Follow Google News Barito Post

​

Baca Artikel Lainnya

Tinggalkan komentar