8 Fraksi DPRD Setujui Penuntutan Pembentukan Daerah Otonomi Baru

by baritopost.co.id
0 comment 1 minutes read

Kotabaru, BARITO – Dengan 8 (delapan) Fraksi DPRD Kabupaten Kotabaru telah menyampaikan Pandangan Fraksi-Fraksi dan berkesimpulan untuk menyetujui diteruskan aspirasi masyarakat perwakilan 12 Kecamatan menuntut Pembentukan Daerah Otonomi Baru ke Pemerintah Kabupaten Kotabaru untuk dilanjut dan diproses sesuai Undang-Undang yang berlaku.

Hal tersebut diungkapkan Ketua DPRD kabupaten Kotabaru Syairi Mukhlis S. Sos saat jumpa pers usai mengikuti kegiatan rapat paripurna DPRD Kabupaten Kotabaru. Bertempat di ruang rapat paripurna DPRD. Senin (9/3).

Menurut Ketua DPRD Kotabaru Syairi Mukhlis, S Sos mengatakan, Rapar Paripurna DPRD ini acara Pemandangan Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Kotabaru terhadap Penyampaian Aspirasi Perwakilan Masyarakat 12 Kecamatan menutut Pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB)


” Perlu kami beritahukan bahwa pada tanggal 24 Februari 2020 yang lalu DPRD Kabupaten Kotabaru menerima aspirasi masyarakat Kabupaten Kotabaru, tepatnya Perwakilan masyarakat di 12 Kecamatan yang berada didaratan Kalimantan Selatan yang masih masuk dalam wilayah Kabupaten Kotabaru meraka menamakan diri Presidium Penuntut Daerah
Otonomi Baru ( DOB) Tanah Kambatang Lima, ” katanya.

Masih kata Syairi Mukhlis, DPRD Kabupaten Kotabaru mempunyai fungsi, tugas dan wewenang menurut Peraturan DPRD Kabupaten Kotabaru No. 3 Tahun 2019 Tentang Tata Tertib DPRD yaitu Pembentukan Peraturan Daerah, Anggaran dan Pengawasan.

Disetujui Rancangan Keputusan Dewan terhadap penyampaian aspirasi perwakilan masyarakat 12 Kecamatan menuntut pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB). Selanjutnya Pemandangan Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Kotabaru ini kami jadikan sebagai lampiran Keputusan DPRD Kabupaten Kotabaru sebagai bahan selanjutnya Kepemerintah Kabupaten Kotabaru.

(Ril).

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment