14 Hari, Polda Kalsel Ringkus 370 Tersangka dan Sita 7,4 Kg Sabu

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Operasi Kewilayahan Antik Intan 2020 yang digelar Direktorat Narkoba Polda Kalsel selama 14 hari dari tanggal (21/2/2020) sampai (5/3/2020) berhasil mengungkap 298 kasus dimana diantaranya 62 kasus merupakan target operasi

Direktur Dit Res Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Iwan Eka Putra didampingi Kabid Humas Kombes Pol M Rifai serta Wadir Narkoba AKBP Budi Hermanto menyampaikan, target operasi tercapai 100 persen.

Iwan Eka Putra membeberkan dari 236 kasus berhasil diamankan 370 tersangka terdiri dari 340 laki-laki dan 30 perempuan “Barang bukti yang disita sabu sebanyak 7.413,36 gram, ineks 128 butir dan serbuk ineks 2,31 gram, happy five 1.000 butir, alprazolam 137 butir, carnophen 2.793 butir, daftar G 10.025 butir’ bebernya saat press coference di Mapolda Kalsel , Senin (9/3/2020) pagi


Khusus Ditresnarkoba Polda Kalsel berhasil mengungkap 31 kasus narkoba, terdiri dari 12 kasus target operasi dengan capaian d 100 persen. Sementara dkegiatan rutin 19 kasus dengan tersangka sebanyak 43 orang terdiri dari 42 laki-laki dan 1 perempuan

Jumlah baranh bukti yang berhasil disita sabu sebanyak 5.565,66 gram, ineks 67 butir dan serbuk ineks 1,87 gram, dan happy five 1.000 butir . Ironisnya sambung dia diantara satu tersangka masih di bawah umur

“Kasus menonjol yang diungkap dalam pelaksanaan Ops Kepolisian Kewilayanan “Antik Irtan-2020″ adalah Jaringan LP Teluk Dalam, dengan barang bukti sabu 4.970 gram” sebut Iwan .
Penangkapan anggota jaringan ini di Terminal Kedatangan Bandarmasih, Komplek Pelabuhan Trisakti Jalan Barito Hilir, Kelurahan Telaga Biru, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasın, Senin (2/3/2020)

Tersangka yang diamankan petugas ada 4 orang, Mm (20 tahun), Gr (16 tahun), Sh (38 tahun), Mr (32 tahun) . Penangkapan dilakukan menyusul pada hari Senin, (2/3/2020), anggotanya mendapat informasi dari masyarakat, akan ada pengiriman narkotika jenis sabu dalam jumiah besar dari Jakarta dengan tujuan Banjarmasin

Kemudian petugas melakukan penyelidikan, diketahui bahwa pengiriman tersebut lewat darat dari Jakarta ke Surabaya dan dilanjutkan menggunakan kapal laut, setelah petugas
‘Mendapatkan ciri-ciri pembawa narkotika jenis sabu tersebut, dan melihat penumpang yang turun dari kapal petugas langsung mengamankan Mm dan Gr ‘ tambah Iwan

Selanjutnya petugas melakukan pengembangan dengan menangkap
penarima barang Sh dan Mr pemesan dari Lapas Teluk Dalam Banjarmasin “Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman penjara di atas lima tahun sub Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) dengan ancaman penjara mirimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati, UU RI No 35 Tahun 2019 tentang Narkotika” pungkasnya.

Penulis: Iman Satria
Editor : Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment