616 IUP di Kalsel Dibekukan

by baritopost.co.id
0 comment 1 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Izin Usaha Pertambangan (IUP) batubara di wilayah Provinsi Kalimantan Selatan hingga akhir tahun 2019 kemarin sebanyak 616 izin yang sudah dibekukan. Namun meski telah dibekukan ratusan izin tersebut, untuk kepastian selanjutnya masih harus di koordinasikan dengan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) di Jakarta. Demikian diungkapkan Ketua Komisi III DPRD Kalsel H Sahrujani kepada wartawan di Banjarmasin, Kamis (2/1).

Sahrujani menambahkan, informasi ini diperoleh pihaknya setelah menggelar rapat dengar pendapat bersama Dinas Energi, Sumber Daya dan Mineral (ESDM) Kalsel. “Dari pertemuan Komisi III dengan Dinas ESDM Kalsel, kita ada pertanyakan soal IUP tersebut, ada 616 IUP yang sudah dibekukan,” sebut politisi Golkar ini.

Lanjutnya, karena itu informasinya dari Dinas ESDM Kalsel, tapi untuk kepastiannya nanti kita koordinasi dengan Dirjen Minerba.”Koordinasi itu untuk memastikan ratusan IUP tersebut dibekukan,” tukasnya.

Disinggung apakah ada IUP yang sudah diperpanjang. Sahrujani menegaskan sementara ini IUP yang ada belum diperpanjang, tapi prosesnya sedang berjalan.

Sementara itu keterangan berbeda disampaikan Sekretaris Dinas ESDM Kalsel Edy Harpendi saat ditanya wartawan soal perpajangan IUP di Kalsel, ia menyatakan ada yang sudah diperpanjang, tapi berapa jumlah IUP-nya itu datanya di bidang yang menangani.

“Ada izinnya yang sudah diperpanjang,” kata Edy.

Namun ditegaskan Edy, pihaknya di Dinas ESDM Kalsel prinsifnya tidak ada mengeluarkan izin yang baru.

“Kalau izin itu habis masa berlakunya bisa diperpanjang,” terangnya.

Saat ditanya berapa jumkah IUP yang sudah diperpanjang, dikatakannya, kalau soal jumlahnya itu ada di bidang yang menangani. Disinggung soal syarat utama perpanjangan IUP. Edy menandaskan yang penting itu CnC (clean and clear). “CnC itu syarat utamanya,” pungkasnya.

Penulis: Sopian

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment