Bawa Sabu 100 Gram Terjaring Razia Satlantas

by baritopost.co.id
0 comment 1 minutes read

Marabahan, BARITO – Apes dialami Hendryan (36) warga Jalan.Veteran Gg.5 No.20 RT.22 RW.02 Kelurahan Kampung Melayu Kecamatan Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin.

Giat anggota Satuan Lalu Lintas Polres Barito Kuala, Kamis (2/1) sekitar pukul 13.00 Wita di Jl. Trans Kalimantan Km 10 Desa Sei Lumbah  Kecamatan Alalak menghentikan laju motornya yang membawa barang haram paketan besar sabu yang beratnya ditaksir sekitar 100 gram.

Hendryan pun tak berkutik beserta barang bukti, usai dibekuk dirinya  langsung diamankan di Polsek Berangas.

Kapolres Batola AKBP Bagus Suseno melalui Kasubbag Humas, Iptu Abdul Malik, dikonfirmasi Kamis (2/1) malam, membenarkan penangkapan tersangka pembawa barang haram tersebut.

Menurut Abdul Malik, awal mula pengungkapan kasus tersebut saat dilakukan giat oleh Satlantas Polres Batola di kawasan Jl. Trans Kalimantan yang dipimpin oleh KBO Sat Lantas Polres Batola Ipda Agus Santoso dan Kanit Patwal Ipda Anggono.

Saat itu, terang Abdul Malik, dari arah Banjarmasin menuju Kapuas ada seorang pengendara sepeda motor merk Honda Beat warna merah putih Nomor Polisi DA 6710 BBG melaju dengan kecepatan tinggi.

Melihat itu, kemudian salah satu anggota atas nama Aipda Yahya Setiawan berusaha menghentikan pengendara tersebut. Namun pengendara melakukan perlawanan.

Setelah berhasil diamankan dan dilakukan penggeledahan terdapat plastik yang dimasukan di dalam bungkus Royco (bumbu penyedap rasa) yang diduga Narkotika jenis sabu – sabu.

Untuk pemeriksaan lebih lanjut, kemudian tersangka dan barang bukti diamankan di Pos Satuan Lalu Lintas Handil Bakti, dan selanjutnya diserahkan ke Polsek Berangas.

Penulis: Rudy
Editor : Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment