10 Hari Buron, Pelaku Curanmor di Purnasakti Diringkus

by baritopost.co.id
0 comment 1 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) jenis
Honda Scoopy Scooter warna hitam silver Nomor Polisi DA 6478 BCD berhasil diciduk, Senin (25/1/2021) siang sekitar pukul 15.30 Wita.

Tersangka bernama M Andi (28) ini diringkus di Jalan Barito Hilir Kelurahan Telaga Biru Banjarmasin Barat. Pria pengangguran itu dibekuk pada Kamis (4/2/2021) malam sekitar pukul 21.00 Wita.

Bermula saat korban bernama M Andri Septiadi (23) warga
Jalan Purnasakti Jalur 11 Komplek Purnamasari Blok A RT 25 Kelurahan Basirih Kecamatan Banjarmasin Barat ini kaget. Lantaran ia tak melihat motornya alias raib di garasi samping rumahnya.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp15 Juta dan mengadukannya ke Mapolsek Banjarmasin Barat guna proses hukum

Kapolsek Banjarmasin Barat Kompol Mars Suryo Kartiko melalui Kanit Reskrim Ipda Yadi Tullah mengatakan, pelaku berhasil ditangkap dan ternyata warga Jambu Burung Keramat RT 07 RW 02 Kecamatan Beruntung Baru Kabupaten Banjar.

“10 hari kemudian dibekuk pelaku oleh Unit Ops Reskrim Polsek Barat. Dan sudah mengganti plat palsu DA 6258 BCD,”beber Yadi.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Banjarmasin Barat guna proses hukum. “Kini tersangka dijerat sesuai Pasal 362 KUHP,”pungkasnya.

Penulis: Arsuma 
Editor : Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment