Sultan Simpan 21 Paket Sabu Di Rumahnya

by baritopost.co.id
0 comment 1 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Seorang pemuda bernama Nur Sulthan Nashr alias Sulthan (23) menyimpan Sabu sebanyak 21 paket besar berat 87,78 Gram
dibekuk polisi,  Sabtu (3/8/2019) malam sekitar  pukul  19.00 Wita. Tersangka ditangkap di Jalan  A Yani Km 5,7 depan Grapari Telkomsel Kelurahan Pemurus Dalam Kecamatan  Banjarmasin Selatan.

Warga Jalan  Srikandi Komplek  Arjuna No 1 RT  10 RW  01 Kelurahan  Kebun Bunga Kecamatan  Banjarmasin Timur ini menyimpan puluhan paket Sabu itu di kotak rokok MAGNUM MILD warna silver biru.  Di samping itu juha turut disita satu kotak jam Alexandre Christie warna coklat silver dan satu lembar tissue serta
satu timbangan digital warna silver.

Kasat Narkoba Polresta Banjarmasin Kompol Wahyu Hidayat Selasa (3/9/2019) malam  mengatakan,  awalnya tersangka  diringkus  karena tertangkap tangan kedapatan membawa  satu paket Sabu dengan barang bukti yang ditemukan.

Setelah dilakukan pengembangan dan penggeledahan  di rumah tersangka  ditemukan 20 paket Sabu dan barbuk lainnya. Dari pengakuan tersangka semua barang bukti tersebut adalah milik tersangka sendiri.

Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolresta Banjarmasin. “Kini tersangka dijerat sesuai Pasal 114 ayat (2) Subsidair Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,”tegasnya.

Arsuma

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment