Simpan Sabu 18 Gram, Pelaku Dibekuk Di Rumahnya

by admin
0 comment 1 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Seorang pemuda bernama Jarkani (43) diciduk polisi lantaran menyimpan belasan Gram Sabu, Senin (18/3/2019) sekitar 15.30 Wita. Pelaku diciduk di rumahnya Jalan Belitung Darat Ujung Gang. Inayah No 40 RT 35 Keluraham Kuin Cerucuk Kecamatan Banjarmasin Barat.

Sedangkan barang bukti yang disita, satu paket besar di duga narkotika jenis sabu sabu
Berat bersih 13,3 Gram. Tak hanya itu, pelaku juga menguasai 30 paket kecil sabu berat bersih 5,83 Gram.

Dari penggeledahan di rumahnya juha ditemukan satu timbangan digital merk QC warna Silver,
Satu pak plastik Klip
Satu ponsel merk aldo warna merah. Bahkan ada
Dua serok yang terbuat dari sedotan plastik dan
Satu pipet kaca yang ada sisa narkotika jenis sabu sabu

Terciduknya pelaku sebelumnya polisi mendapat informasi, di TKP sering terjadi transaksi Narkotika jenis sabu sabu. Kemudian anggota Polsek Bjm Barat melakukan lidik, saat pelaku di rumah langsung dilakukan penggledahann.

Selanjutnya barbuk ditemukan tersebut di dalam rumah, tepatnya di lantai dua rumah pelaku. Akibat pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Banjarmasin Barat untuk proses hukum.

Kapolsek Banjarmasin Barat AKP Mars Suryo Kartiko didampingi Kanit Reskrim Ipda Jody Dharma mengatakan, kini pelaku
dijerat sesuai Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,”tegasnya. Arsuma

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment