Simpan 0,60 Gram Sabu Muhammad Noor ‘Nginap’ di Penjara

by admin
0 comment 1 minutes read

KUASAI SABU- Sabu 0,60 Gram yang dismpan M Noor alias Kinoi membawanya masuk penjara Polsek Kertak Hanyar, Minggu (31/3/2019) malam. (foto:ist)

Banjarmasin, BARITO – Seorang pemuda bernama Muhammad Noor alias Kinoi (31) dibekuk polisi karena menyimpan Sabu,
Minggu (31/3/2019) malam sekitar pukul 20.00 Wita. Tepatnya di sekitar Pasar Ahad, Jalan A Yani Km 7 Kelurahan Kertak Hanyar I Kecamatan Kertak Hanyar Kabupaten Banjar.

Karyawan swasta ini kemudian digeledah hingga ditemukan satu paket narkotika jenis sabu yang terbungkus plastik klip dengan berat kotor 0,60 gram di dalam bungkus rokok Marlboro warna biru putih.

Tak pelak lagi pelaku warga Jalan Bakti RT 32 RW 04 Kelurahan Pemurus Dalam Kecamatan Banjarmasin Selatan juga disita satu unit sepeda motor Honda Beat nopol DA 6508 BDU warna putih.

Kejadian berawal dari informasi masyarakat di lokasi kejadian di sekitar Pasar Ahad, adanya orang yang mau menggunakan narkoba. Anggota Polsek Kertak Hanyar mengetahui hal itu melakukan penyelidikan berdasarkan informasi tersebut.

Kemudian anggota reskrim melihat adanya seorang laki-laki yang mencurigakan sedang duduk diatas kendaraan dan langsung melakukan pemeriksaan terhadap orang tersebut. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan pada saku celana sebelah kiri satu paket Narkotika jenis Sabu tersebut.

Kemudian oleh anggota Reskrim Polsek Kertak Hanyar terlapor beserta barang bukti langsung di bawa ke mapolsek setempat guna proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek Kertak Hanyar AKP Prasetya melalui Kanit Reskrim Ipda Cahyo Sugiono mengatakan, saat dibekuk pelaku tak melawan dan pasrah.”Kini pelaku dijerat sesuai Pasal 112 ayat (1) UU RI no 35 Tahun 2009, dengan ancaman minimal empat tahun,”tegasnya. Arsuma

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment