Sidang Runtuhnya Jembatan Mandastana PPTK Cuma Datang tanpa Melakukan Pengawasan

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Saksi Aziz yang dihadirkan pada perkara runtuhnya Jembatan Mandastana di Kabupaten Batola dengan terdakwa Datmi mengatakan, kalau dia memang ada beberapa kali melihat terdakwa ke lapangan.

Namun tandasnya kepada majelis hakim yang diketua Pujana, dia tidak pernah melihat terdakwa mencatat atau menanyakan progres pekerjaan.

‘Setahu saya Datmi sekedar datang tanpa melakukan pengawasan atau mengajukan pertanyaan,’ ujar saksi.

Saksi juga menanbahkan, sepengetahuannya Datmi yang juga PPTK di Dinas PUPR Batola ini uga tidak ada melakukan croscek dengan konsultan pengawas dimana dia bekerja.

Sementara saksi lainnya dari perencanaan Iwan Ma’ruf yakin kalau runtuhnya jembatan akibat pelaksana tidak melaksanakan pekerjaan sesuai gambar.

Dia juga mengatakan gambar atau desain terakhir diserahkan pada terdakwa. Sehingga menurut saksi dia yakin terdakwa mengetahui isi gambar perencanaan pembangunan jembatan tersebut.

Saksi juga mengungkapkan hasil dari penyelidikan Balai Besar dengan pihaknya perencana, untuk pengeboran sonder hampir sama, yakni hanya dititik 37,38 atau dangkal tidak sampai ke tanah. Sementara perencanaan 29, 40.

“Jembatan runtuh akibat filar ketiga amblas sebab tidak menyentuh tanah keras. Dan sampai sekarang lanjut saksi jembatan tersebut tidak bisa difungsikan lagi,’ paparnya.

Diketahui terdakwa telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan yang secara melawan hukum yaitu tidak melakukan pengendalian pelaksanaan kegiatan dan pelaporan perkembangan pelaksanaan kegiatan pekerjaan pembangunan Jembatan Mandastana – Tanipah di Dinas PU Kabupaten Batola TA 2015.

Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang mengakibatkan jembatan runtuh dan menimbulkan kerugian negara sebesar Rp16.353.445.364.

“Terdakwa dianggap lalai karena tidak melakukan pengawasan secara benar,” ujar jaksa dalam dakwaan yang dibacakan minggu lalu.

Perbuatan terdakwa lanjut jaksa diancam pidana dalam primair pasal 2 dan subsider pasal 3 ayat (1) jo pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidaba Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.

rif

 

 

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment