Sidang Penggelapan Terkait Sengketa Lahan antar Ipar, Ahli :  Putusan Berkekuatan Hukum Tetap adalah  Mutlak

by admin
0 comment 2 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Ahli yang dihadirkan pada perkara dugaan penipuan dan pemalsuan beberapa sertifikat milik alm Budiman Gunawan, Abdul Wahid Oscar menegaskan kalau  putusan yang  berkekuatan hukum tetap maka dikatakan sudah mutlak.

“Sehingga kalau masih saja ada yang menggugat, laporkan saja ke polisi,” ketusnya ketika ditanya terdakwa Drg Soesiana Ningsing Ongkowijoyo.

Seperti diketahui Drg Soesiana Ninfsih Ongkowijaya dilaporkan  mantan iparnya Aslan Gunawan dan Lilicia Artatie Gunawan atas dugaan penipuan dan pemalsuan beberapa sertifikat milik (alm) Budiman Gunawan orangtua keduanya. Padahal telah jelas gugatan yang pernah dilayangkan penggugat sebelumnya hingga proses hukum PK dimenangkan oleh Drg Soesiana Ninfsih Ongkowijaya.

Masih dalan penjelasannya  saksi yang merupakan mantan hakim tinggi bagian pengawasan di MA RI ini juga mengatakan soal pembuatan akte dalam hal ini sertifikat.  Yang mana pembuat akte harus memberikan informasi atau syarat-syarat pada pejabat yang membuat.  “BPN tidak sembarangan mengeluarkan  sertifikat. Sehingga kalau ada yang bilang palsu mereka harus bisa membuktikannya di pengadilan,” ujar Abdul Wahid Oscar.

Saksi yang juga pernah menjabat sebagai anggota DPR RI dan juga dosen ini juga menegaskan soal eksekusi lahan. Intinya sesuai surat jawaban badan pengawas yang meminta klarifikasi soal penetapan eksekusi  pada Ketua PN Banjarmasin yang waktu itu dijabat Heri Siswanto, bahwa eksekusi sudah dilaksnakan.

“Kalau menurut ketua PN Banjarmasin penetapan eksekusi sudah dilaksanakan, ya sudah. Masa hatus dua kali megajukan penetapan eksekusi. Dan yang berhak menetapkan eksekusi adalah ketua PN, bukan juru sita atau lainnya,” papar saksi.

Sebelumnya diketahui Drg Soesiana Ningsih Ongkowidjoyo  membantah apa yang ditudingkan kedua mantan iparnya itu.

Menurut Soesiana, sertifikat tanah SHM 783 dan 784 bukan milik Lilicia Artatie Gunawan sesuai tindak lanjut atas eksekusi putusan PK Mahkamah Agung No 103 PK/Pdt/2004 tanggal 3 April 2008 (secara prosedural hukum telah dilakukan melalui tahapan eksekusi yang dilakukan PN Banjarmasin).

Karena telah ingkrah, secara administrasi atas 4 bidang tanah telah diajukan permohonan untuk proses balik nama menjadi atas nama Drg Soesiana Ningsih Ongkowidjojo dan anak-anak (sebagai ahli waris yang sah dari almarhum Suryadi Gunawan (suami Drg Susi) dan berhak atas tanah bidang tanah yang telah dibatalkan hibahnya oleh hukum.

rif/mr’s

 

 

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment