Rocket Chiken Tak Ingin Pelanggannya Kena Pajak

by baritopost.co.id
0 comment 1 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Pemasangan Tapping box (alat hitung pajak) yang diterapkan kepada rumah makan oleh Pemko Banjarmasin mendapat keluhan dari pengusaha ayam goreng Rocket Chiken di Banjarmasin.

Sebagai bentuk keluhan itu, sekitar 15 pengusaha Rocket Chiken menemui Kepala Badan Keuangan Daerah Kota Banjarmasin. Mereka datang dengan maksud meminta solusi karena adanya Tapping Box pendapatan usaha yang dijalaninya sejak awal Januari 2020 hingga sekarang menurun.

Menurut Regional Manajer Kalimantan Rocket Chiken, Bagus Irawan Sejak menerapkan Tapping Box, omset berkurang sekitar 18 persen di bulan pertama. Kemudian bulan selanjutnya Februari 12 persen. Ia bersama pengusaha lainnya tak ingin dirugikan karena harus mengambil pajak 10 persen dari pelanggan.

“Kita minta solusi bagaimana agar kostumer tidak dipungut pajak, ya barang kali dibuatkan perdanya,” katanya.

Sementara itu Kepala Bakeuda Kota Banjarmasin, Subehan Noor Yaumil mengatakan, pihaknya menyambut baik aspirasi dari pengusaha Rocket Chiken.

Intinya, Subehan mengaku akan mencarikan solusi walau bagaimanapun usaha tersebut telah menyerap banyak tenaga kerja. Ia berencana akan merevisi seperti akan mengklaster usaha dan tentunya tidak bertentangan dengan Perda.

Pembagian klaster pajak restoran ini misalnya yang omsetnya 5 juta pajaknya 3 persen, kemudian diatas lima jua hingga 10 juta 5 persen, seterusnya hingga 10 persen.

“Perda restoran ini akan kita revisi, mudahan bisa menciptakan solusi agar sama nyaman,” bebermya.

Subehan melanjutkan, Rocket Chiken sebenarnya pendapatannya cukup tinggi. Pasalnya usaha ayam goreng ini telah menyumbang PAD 300 juta perbulannya dari 22 gerai Rocket Chiken.

“Dari semua gerai itu berbeda-beda omsetnya termasuk pajaknya,” katanya.

Penulis: Hamdani

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment