Polsek Utara Sita 2 Gram Sabu dari Palun dan Arif 

by baritopost.co.id
0 comment 1 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Seorang tersangka narkoba bernama Mulyadi alias Palun (42) ditangkap polisi, Senin (7/9/2020) malam sekitar pukul  21.30 Wita. Dia diringkus di Jalan Kuin Utara Gang Hikmah  RT 08 Kelurahan  Kuin Utara Kecamatan  Banjarmasin Utara.

Setelah digeledah di tubuh Palun yang juga warga sekitar tepatnya di  RT 07 tersebut,  polisi menemukan barang bukti (Barbuk) sebanyak  15  paket kecil Sabu berat 1,01 Gram. Selain itu juga, satu alat hisap sabu, dua Pipet kaca, satu tempat headset warna hitam dan satu tempat lipstick turut disita.

Bermula dari pada saat anggota unit Buser Polsek  Banjarmasin Utara mendapatkan informasi akan terjadi transaksi narkotika jenis Sabu. Kemudian mereka berhasil menciduk  pelaku beserta barbuk tersebut. Selanjutnya pelaku beserta barbuk dibawa ke mapolsek guna proses lebih lanjut.

Kapolsek Banjarmain Utara AKP Gita Achmad Suhandhi, Selasa (8/9/2020) mengatakan,  berkat informasi warga, dan segera ditindaklanjuti, akhirnya tersangka berhasil ditangkap. “Kini Palun dijerat sesuai Pasal 112 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,”tegasnya.

Dua hari sebelumnya, Sabu berat 1,09 Gram juga berhasil disita  pihak Polsek Utara ini, dengan tersangka Arif Rahman (42), Sabtu (5/9/2020) malam sekitar pukul 23.00 Wita. Dari buruh kayu di Alalak Tengah Kelurahan Alalak Tengah RT 13 itu diringkus karena saat didatangi sempat mau kabur.

“Sabu ditemukan di dompet pelaku memang mencurigakan  saat didatangi Buser atau Opsnal Polsek dan kini tersangka dijerat pasal yang sama dengan Palun,”pungkas  Gita.

Penulis : Arsuma
Editor  : Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment