Mucikari Tega “Pekerjakan” Putri Angkat di Bawah Umur

by admin
0 comment 1 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Seorang wanita berinisial  ER (57) yang bekerja sebagai mucikari di Banjarmasin tega menjadikan anak angkatnya menjadi pekerja seks komersial (PSK)  bagi pria hidung belang, Rabu (8/10)/2019). Ironisnya pelaku sudah selama dua tahun ini mengajari gadis untuk mengelabui  dengan dibuatkan KTP yang diduga palsu.

Satreskrim Polresta Banjarmasin mendengar informasi itu langsung mengungkap kasus perdagangan anak dibawah umur itu. Setelah mendatangi pelaku di Jalan Pangeran Antasari, Banjarmasin Tengah atau tepatnya di Pasar Ramayana (Kasbah).

Dari pengakuan ER, dirinya terpaksa menjadi mucikari untuk mencari uang. “Biasanya korban hanya dibiarkan melihat dirinya sedang main, namun bisa juga korban dijadikan pemanasan tapi masuknya si otong  kepada saya,”beber pelaku.

Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sumarto melalui Kasat Reskrim AKP Ade Papa Rihi kepada awak media, Kamis (10/10) siang mengatakan,  pelaku melakukan penjualan anak di bawah umur dengan cara menawarkan kepada orang tidak dikenal.

Korban  putri angkatnya  itu masih berusia 16 tahun, diajari tindakan amoral itu sejak berusia 14 tahun. Pelaku menjual  anaknya itu sekitar Rp250 ribu sampai Rp1 Juta.

“Penangkapan ER bermula saat jajaran Sabhara Polsek Utara menggelar patroli. Selanjutnya pelaku terciduk menjual anak yang masih di bawah umur sebagai PSK. “Mendapat informasi itu, kami mendatangi lokasi kejadian. Didapati pelaku sedang melakukan negosiasi atau tawar menawar,”sebutnya didampingi Kanit PPA Ipda Lisna.

Ae juga membeberkan, pelaku selama ini mengajarkan korban untuk melayani para pria hidung belang. Dan korban diberikan pil KB. “Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 2 ayat (1) UU RI 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Perdagangan Orang dan Pasal 83 UU RI 35/2014 tentang Perlindungan Anak,”pungkasnya.

Penulis: Arsuma Editor: Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment