Jika Niatnya karena Transaksi Masuk Ranah Perdata

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read

Banjarmasin, BARITO – DR H M Effendy SH MH pengamat hukum tata negara yang dimintai tanggapannya terkait penetapan tersangka H Ansharuddin sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan mengatakan itu merupakan kebijakan dari pihak kepolisian sebagai penyidik.

Menurut Effendy bahwa penyidik diberi kewenangan oleh undang-undang untuk mengambil kebijakan, kaitannya dengan penetapan tersangka.

“Penetapan tersangka itu dengan syarat ada bukti awal,”ucap Effendy.

Masalahnya sambung Effendy  penetapan tersangka itu momennya menjelang pilkada, karena itu sangat sulit menghindari ada kesan dan anggapan masyarakat bahwa proses ini tidak bisa dilepaskan dari masalah-masalah politik. Apalagi diketahui H Ansharuddin sebagai bupati petahana dikabarkan akan mencalonkan kembali sebagai bupati

Dosen senior Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat (ULM) ini mengatakan kasus yang menyeret Ansharuddin adalah persoalan pidana yang berkaitan dengan penipuan, berangkat dari adanya cek.

“Sebagai akademisi hukum saya melihat bahwa kalau masalah hukum yaitu diawali dari cek kosong, dalam hukum dan dalam praktik ada dua kemungkinan pertama kemungkinannya cek itu bisa dilihat dari aspek perdata murni yang kedua bisa juga mungkin bisa juga akan diteruskan menjadi aspek pidana,” paparnya.

Berdasarkan pemberitaan yang ia ketahui bahwa terkait dugaan penipuan tidak ada terungkap secara jelas cek itu untuk pembayaran  apa dan dalam transaksi apa. “Kita lihat nanti apakah penipuan itu betul-betul serius, dalam artian ada niat ingin menipu orang, tapi kalau niatnya karena transaksi itu atau memang waktunya masih perlu diperpanjang maka itu ranahnya perdata karena tidak hubungannya dengan jabatan,”katanya.

Mestinya polisi untuk masyarakat harus membuka kepada publik bahwa transaksi ini supaya masyarakat tahu bahwa lahirnya cek ini dalam kapasitas apa. Apakah  sebagai pribadi yang melakukan transaksi sebagai pribadi atau masih dalam kaitan jabatan Bupati

“Kalau saya lihat sementara ini cek ini berkaitan dengan adanya hutang piutang maka besar kemungkinan itu lahir karena adanya transaksi yang bersifat pribadi tidak terkait dengan jabatan.Oleh karena itu kan yang tidak terkait langsung dengan jabatan maka kita tidak ingin polisi maupun partai politik maupun Kementerian Dalam Negeri akan mengambil langkah langkah cepat untuk mengambil tindakan menonaktifkan atau meminta beliau aktif Dari jabatan,”pungkasnya

Penulis: Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment