Kasasi Ditolak, Mantan Kadishub Banjarmasin Bakal Dieksekusi

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Dipastikan Mantan Kadishub Banjarmasin Drs Kasman akan segera dieksekusi pihak kejaksaan. Pasalnya kasasi yang dilakukan Kasman atas perkaranya ditolak Majelis Hakim Mahkamah Agung RI.

Informasi yang didapat, pada putusan kasasi, Kasman divonis selama 4 tahun serta denda Rp200 juta dan bila tidak dalam membayar maka kurungannya bertambaj selama 6 bulan. Sementara uang pengganti dibebankan kepada kedua terdakwa lainnya yakni Mahmudi dan Ir Fahmi Nurahman

Kasi Pidsus Kejari Banjarmasin Arif Ronaldi SH yang dikonfirmasi , membenarkan putusan kasasi tersebut.

“Ya benar, petikan kasasinya sudah turun. Dan isi putusan menolak kasasi yang diajukan,” ujar Arif melalui pesan WhatsApp, Kamis (3/9).

Walaupun petikan sudah turun, namun lanjut Arif hingga kini pihaknya belum menerima

salinan putusan sehingga tidak bisa  mengeksekusi Kasman.

“Kecuali nanti salinan putusan kita terima, maka Kasman akan kita eksekusi,” ujar Arif.

Seperti di ketahui waktu ditingkat banding,  majelis tinggi menjatuhkan hukuman 2,9 tahun untuk Kasman.

Sementara ditingkat pengadilan pertama pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin ketiga terdakwa dinyatakan melanggar pasal 3 jo 18 UURI no 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah pada UURI No 20 tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi pasal 55 jo 64 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kepala Dinas  Perhubungan Banjarmasin di ganjar penjara selama 16 bulan serta membayar denda Rp50 juta subsidair  tiga bulan selain itu diharuskan membayar uang pengganti Rp30 juta  bila tidak dapat membayar tiga bulan.

Sedangkan stafnya Mahmudi juga diganjar penjara selama 16 bulan serta di denda Rp50 juta subsidair selama tiga bulan dan membayar uang pengganti Rp115 juta bila tidak dapat membayar maka kurungnya bertambah selama 2 bulan.

Terdakwa Fahmi selaku kontraktor diganjar lebih lama yakni selama 20 bulan serta keharusan membayar denda Rp50 juta subsidair selama tiga bulan serta membayar uang pengganti sebesar Rp46.146.000,- bila tidak dapat membayar maka kurungannya bertambah selama setahun dan delapan bulan.

Mantan  Kepala Dinas Perhubungan kota Banjarmasin yang didakwa telah melakukan perbuatan korupsi pada proyek pembangunan terminal Kilometer 6 Banjarmasin oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin.

Dari tiga terdakwa hanya Kasman yang mengajukan banding dan kasasi sedangkan dua terdakwa lainnya bisa menerima putusan majelis hakim penmgadian tingkat pertama.

Penulis: Filarianti
Editor : Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment