IPKEMINDO Intensifkan Pembinaan Cegah Mantan Warga Binaan Terjerat Hukum

by admin
0 comment 2 minutes read

BANJARMASIN – Ikatan Pembimbing Kemasyarakatan Indonesia (IPKEMINDO) di tiga provinsi di Pulau Kalimantan, yakni Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur dan Kalimantan Tengah, dikukuhkan di salah satu hotel di Banjarmasin, Jumat (15/03) malam. Pengukuhan dilakukan Ketua Umum IPKEMINDO, Sri Puguh Budi Utomo yang juga Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham RI.

Pembimbing Kemasyarakatan merupakan bagian pelaksanaan tugas dan fungsi Balai Pemasyarakatan (Bapas) yang punya peran penting dalam Sistem Peradilan Pidana Terpadu (SPTP) di Indonesia. Pembentukan ikatan dari profesi ini, merupakan amanat Peraturan Menteri PAN RB No 22 dan 23. Dari 33 provinsi di Indonesia, pembentukan pengurus di tiga provinsi di Kalimantan ini, merupakan yang terakhir.

Sri Puguh berharap, pembimbing masyarakat ini dapat terus meningkatkan kompetensi. Misalnya dalam memberikan rekomendasi pembebasan bersyarakat kepada warga binaan. “Pembimbing masyarakat harus menjalankan kerjanya dengan benar. Misalnya menanyakan kepada keuarga korban sebelum memberikan pembebasan bersyarakat kepada napi atau warga binaan yang kasusnya menjadi perhatian masyarakat. Kita berharap, setiap pembebasan bersyarat itu harus diterima secara aklamasi oleh masyarakat,” kata Sri Puguh.

Selain itu, pembimbing masyarakat ini juga punya peran penting dalam tugasnya agar para mantan warga binaan tidak kembali terjerat hukum. “Pembimbing kemasyarakatan ini, harus tahu pelatihan seperti apa yang cocok untuk mantan warga binaan yang menjadi klien mereka. Sehingga, mempercepat mereka bisa diterima oleh masyarakat dan tidak kembali terjerat hukum,” ujar Sri Puguh.

Diakui Sri Puguh, saat ini jumlah penghuni lapas maupun rutan merupakan mereka yang sebelumnya pernah terjerat hukum atau resedivis. “Di 2018, jumlah penghuni lapas dan rutan memang meningkat. Namun yang resedivis secara presentasi berkurang. Tapi angkanya saya tidak tahu pasti,” kata Sri Puguh.

Kepada para pembimbing kemasyarakatan, Sri Puguh juga mengingatkan untuk tidak melakukan pungli. “Mereka itu orang – orang yang kena musibah, jangan lagi diberatkan dengan pungutan – pungutan. Kasihan. Saya mengingatkan betul, agar tidak ada pungli terhadap mereka. Misalnya dalam pengurusan pembebasan bersyarat,” kata Sri Puguh.

Sementara itu, Kepala Bapas Banjarmasin, Basuki Kurniawan berkomitmen, pembimbing kemasyarakatan di institusi yang dipimpinnya bekerja maksimal. Seperti melaksanakan prosedur pembebasan bersyarat. “Sebelum memberikan bebas bersyarat, pembimbing kemasyarakatan harus menjalankan semua tahapan. Misalnya dengan mendatangi keluarga kliennya untuk memastikan, bila mendapat pembebasan bersyarat tidak melakukan tindakan kriminal. Karena, bila masih melakukan, maka akan bebas bersyaratnya dicabut dan kembali menjalani hukuman ditambah sanksi untuk kasus barunya,” kata Basuki.

Selain itu, saat sudah menjalani bebas bersyarat, maka yang bersangkutan wajib mengikuti pelatihan dan wajib lapor sebulan sekali. Bagi yang melanggar ketentuan wajib lapor ini, maka bebas bersyaratnya juga bisa dicabut. “Karena itu, hal ini juga menjadi tugas aktif pembimbing kemasyarakatan. Misalnya, dengan pro aktif mendatangi kliennya bila tidak melakukan wajib lapor,” ujar Basuki. imn

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment