Buruh Bangunan dan Pengangguran Simpan Sabu Digerebek Polisi

by admin
0 comment 1 minutes read

GEREBEK PELAKU-Lantaran simpan 10 paket Sabu atau berat 3,75 Gram, Abdul Hamid dan Jaya Sucipto digerebek Sat Narkoba Polresta Banjarmasin, Rabu (13/3/2019) pagi. (foto:ist)

Banjarmasin, BARITO – Dua orang pria kedapatan menyimpan narkotika jenis Sabu sebanyak 10 paket atau berat 3,75 Gram digerebek di rumah mereka, Rabu (13/3/2019) pagi, sekitar pukul 10.00 Wita. Pelaku bernama Abdul Hamid (20) dan Jaya Sucipto (32) keduanya warga Jalan Tembus Mantuil Gang Bersama No 62 RT 23 Kelurahan Kelayan Selatan Kelayan, Kecamatan Banjarmasin Selatan.

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat, di rumah pelaku diduga sering dijadikan tempat transaksi narkoba. Atas informasi itu, polisi langsung melakukan penyelidikan langsung dilakukan penggerebekan.

Kasat Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin Kompol Herry Purwanto, Sabtu (16/3/2019) pagi mengatakan, setelah pihaknya menggerebek dan geledah keduanya, ternyata di dalam rumah itu ada menyimpan barang bukti siap edar dan timbangan di gital hingga dompet mereka juga disita. Termasuk 10 lembar plastik klip dan satu sendok dari sedotan plastik.

Alumni Akpol 2002 itu mengatakan, setelah dilakukan interogasi, akhir kedua pelaku mengakui, barang haram tersebut adalah milik mereka dan siap diedarkan.

Untuk mengetahui dari mana asal barang laknat tersebut, kedua pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polresta Banjarmasin guna pemeriksaan lebih lanjut. “Kini mereka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara,”pungkasnya.
Arsuma

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment