Hari Pertama Pemberlakuan Kerja Dirumah, DPRD Kalsel kembali Disemprot Disinfektan

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Hari pertama pemberlakuan bekerja di rumah (work from home) bagi sebagian Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tenaga kontrak sesuai Surat Edaran Gubernur Kalimantan Selatan, yang berisi penyesuaian sistem kerja tersebut di lingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, termasuk di lingkungan Sekretariat DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, situasi tersebut dimanfaatkan oleh Sekretaris DPRD Provinsi Kalimantan Selatan Drs AM Rozaniasyah untuk kembali melakukan pembersihan dan penyemprotan disinfektan ke seluruh ruangan di lingkungan dan gedung dewan termasuk di persroom, Selasa (24/3/2020).

Dikatakan Rozaniansyah langkah ini dilakukan sesuai perintah dan arahan pimpinan untuk melakukan penyemprotan dan pembersihan di lingkungan sekretariat dewan dalam rangka mendukung upaya pencegahan dan penyebaran Covid-19 di daerah ini.


Nunung sapaan karibnya menambahkan, pihaknya di sekretariat dewan ini sebelumnya juga melakukan antisipasi dengan menyediakan handsanitizer dan sabun cuci tangan di tempat-tempat yang strategis, selain itu juga telah menerapkan absensi manual dan menghentikan absensi sidik jari untuk sementara waktu sambil menunggu perkembangan selanjutnya.

Kepada ASN dan tenaga kontrak yang mulai hari ini bekerja di rumah, Nunung berharap apapun yang terkait fasilitasi dan pekerjaan rutinitas di kantor dapat dilakukan di rumah sesuai arahan pimpinan dan tupoksinya masing-masing.

“Lakukan saja tugas dan pekerjaan di rumah seusai arahan dengan tetap menjaga komunikasi, baik dengan pimpinan maupun rekan kerja,” imbau Nunung sembari berharap situasi tanggap darurat virus Corona segera berakhir.

Dari aktifitas penyemprotan disinfektan ini situasi terpantau di sekretariat dewan provinsi terlihat sepi aktifitas, baik kalangan anggota dewan maupun pegawainya, yang terlihat hanya segelintir ASN dan tenaga kontrak, termasuk satpam dan tenaga kebersihan.

Penulis : Sopian

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment