Habib Tato ternyata Bertitel Sarjana Agama, Penganiaya Anak Kandung hingga Tewas  itu Terancam 20 Tahun Penjara

by admin
0 comment 2 minutes read

Banjarmasin, BARITO – AKSI keji   Ahmad Nasirwan alias Habib Tato  (49) saat menganiaya anak kandungnya, RA (8) hingga tewas pada Rabu (31/10/2018)  lalu memang dinilai sangat kejam. Selain memukul kaki dan kepala korban dengan palu serta gayung hingga gayungnya pecah, juga sang anak juga dipukuli dengan menggunakan tangan dan sabuk.  Meski korban telah mengucap “ampun bah (ayah),”

Namun siapa mengira jika warga Panglima Batur , Kelurahan Surgi Mufti Kecamatan Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin itu memiliki titel sarjana agama (SAg) di belakang namanya.

Dengan kata lain penjaga malam itu memiliki disiplin ilmu agama yang seyogyanya juga memiliki iman yang kuat sehingga tentunya bisa bersabar dalam memperlakukan anaknya.

Meskipun akhirnya menyesali perbuatannya namun nasi telah jadi bubur, Habib Tato harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum

Terungkapnya titel Habib Tato yang tega menganiaya anaknya dengan kejam hingga tewas itu saat Jaksa Penuntut Umum (JPU)  Rizky Purbo Nugroho SH MH membacakan dakwaan pada persidangan perdana kasus  kekerasan terhadap anak itu di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Selasa (12/2//2019) siang.

Dalam dakwaannya yang dibacakan di depan majelis hakim yang dipimpin Femina Mustikawati SH MH, JPU dari Kejari Banjarmasin itu akibat perbuatan terdakwa berdasarkan hasil pemeriksaan jenazah terdapat tulang batok kepala bagian depan samping kanan berupa jaringan tulang berbentuk bundar masuk kedalam jaringan otak akibat persentuhan dengan benda tumpul yang berbentuk bulat (palu). Sementara pada kedua kelpoak mata atas terdapat luka memar  akibat persentuhan dengan benda tumpul termasuk kaki kiri yang nampak terluka.”Kematian korban diakibatkan pecahnya pembuluh darah dibawah selaput otak depan akibat persentuhan dengan benda tumpul” ujar JPU saat membacakan dakwaannya.

Akibat perbuatannya tersebut terdakwa dijerat Pasal 80 ayat( 4) UU RI No 35/2014 tentang perubahan atas UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76 C Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara

Sidang dilanjutkan minggu depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi

Pantauan Barito Post , pada sidang yang berjalan dengan lancar itu sepertinya tak ada satu kerabat atau keluarga terdakwa maupun korban  yang hadir mengikuti jalannya sidang

mr’s

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment