Dua Kurir Sabu Kiloan Dituntut 18 Tahun Penjara

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read

Paringin, BARITO – Tatapan sayu seakan penuh penyesalan nampak terlihat dari wajah kedua terdakwa kasus Narkoba yang sempat menggemparkan Balangan karena jumlah yang cukup fantastis.

Penyesalan ini ditampakkan oleh kedua terdakwa saat dibacakannya tuntutan oleh Jaksa Penuntut umum (JPU) Kejari Balangan pada persidangan ke enam di Pengadilan Negeri Paringin, Kamis (14/11) kemarin.

JPU Kejari Balangan menuntut hukuman penjara selama 18 tahun penjara kepada Eko Widodo (38) dan Faris Siswanto (25) terdakwa kepemilikan 1,2 kilogram sabu-sabu yang diungkap Polres Balangan.

Tim JPU Kejari Balangan yaitu Novitasari SH, Awan Prasetyo Luhur, SH MH, Chinta Rosa Reksoputri SH menilai kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Kedua terdakwa ini dinyatakan bersalah telah melakukan timdak pidana permufakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram,” jelas Kasi Pidum Kejari Balangan Novitasari SH kepada Barito Post, Jum’at (15/11).

Selain pidana penjara, kedua terdakwa yang berstatus kurir atau perantara ini juga dituntut pidana denda sebesar Rp 5 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan, maka diganti pidana penjara selama 1 tahun.

“Menurut keterangan para terdakwa, mereka tidak dapat membayar denda tersebut dan memilih menambah masa tahan selama 1 tahun lagi,” bebernya.

Perlu diketahui, sebelumnya Kamis (16/5/2019) sekitar pukul 18.20 wita   Polres Balangan berkerjasama dengan BNN Provinsi Kalsel berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika.

Personil Polres Balangan mendapat laporan bahwa satu unit mobil Toyota Avanza warna hitam dengan Nopol KT 1315 KI diduga membawa narkotika jenis sabu-sabu akan melintas di Kabupaten Balangan dari Banjarmasin menuju Kaltim.

Alhasil, dari penghadangan mobil dengan ciri-ciri tersebut, didapati dua terdakwa yang berasal dari Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara Provinsi Kaltim sedang membawa sabu-sabu seberat  1,2 kilogram yang disembunyikan didalam dasboard mobil tersebut.

Selain sabu-sabu seberat 1,2 kilogram, juga didapat dua paket kecil narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 1.61 gram beserta alat hisap, untuk digunakan oleh para terdakwa didalam perjalanan.

Saat ini masih terus dilakukan pengembangan terhadap kasus ini, untuk membuka misteri siapa bandar yang bermain dibalik kasus ini. Pasalnya, kedua terdakwa terus saja bungkam enggan berbicara siapa aktor yang menyuruh mereka.

Penulis: Wanda

 

 

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment