Data Pajak Parkir DM ‘Belum Jelas’, Perihal Ribut Ichwan VS Isnaini

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Ribut dua pejabat antara Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjarmasin dan Anggota DPRD Kota Banjarmasin, Isnaini telah mengorbankan kepentingan Instansi kepemerintahan.

Pasalnya, Dishub yang menjadi sektor pembahasan soal retribusi parkir dan pajak parkir hingga rapat terakhir Selasa lalu tidak berhadir.

Meskipun dari Pemerintah Kota sudah ada yang mewakili dalam undangan DPRD Kota Banjarmasin, namun penjelasan tidak seperti yang diharapkan.

Wakil Ketua DPRD Banjarmasin Hj Ananda mengatakan, ia menyayankan pertemuan tersebut pejabat Pemko yang hadir tidak bisa banyak menjelaskan terkait permaslahan ditanyakan. Mengingat, yang menjalankan penarikan retribusi dan pajak parkir di lapangan adalah pihak Dishub.

“Dishub tidak datang, sedangkan hanya pihaknya yang bisa menjelaskan soal pajak parkir dan retribusi,” katanya.

“Ini mestinya tidak perlu terjadi. Karena pada dasarnya dewan tidak menginginkan masalah ini sampai gaduh,” ujarnya.

Oleh karena itu, dewan akan mengagendakan rapat ini kembali dengan mengundang dan meminta kehadiran Walikota.

“Terserah apakah beliau akan datang sendiri atau membawa dinas terkait diantaranya Dishub untuk menjelaskan masalah ini,” ketus Srikandi dewan yang biasa disapa Nanda ini.

Sebab, tegasnya, dewan dalam melaksanakan kewajibannya, salah satunya adalah melakukan pengawasan.

“Khususnya pajak dan retribusi pajak parkir, sebagai salah satu yang menjadi primadona PAD Kota Banjarmasin memang perlu banyak dilakukan pembenahan untuk dievaluasi,” katanya.

Terkait perkataan Ichwan Noor Chalik, Dewan menaikan target tak transparan, langsung dibantah, bahwa naiknya setiap pembahasan APBD termasuk soal penetapan target PAD sudah dibicarakan dan disepakati antara Badan Anggaran DPRD dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Banjarmasin.

Sekedar mengingatkan, pertemuan hingga pemanggilan walikota itu buntut dari Kadishub Ichwan Noor Khalik yang menolak menghadiri rapat kerja dengan komisi III, meski diundang sudah tiga kali berturut-turut.

Menyikapi itu, Ketua DPRD Banjarmasin, Harry Wijaya SH MM tertanggal 13 Januari 2020 melayangkan surat undangan rapat kepada Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina.

Undangan rapat itu, guna membahas dan membicarakan terkait tunggakan pajak parkir yang mesti disetorkan oleh pengelola parkir pusat pembelanjaan Duta Mall sebesar Rp 1,7 miliar berdasarkan hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kalsel, serta dibahas adanya dugaan indikasi tambah pajak parkir yang dibebankan kepada pengunjung oleh pengelola parkir Duta Mall.

Penulis: Hamdani

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment