2021 Perpres 33 Diterapkan, Uang Saku Perjalanan Dinas Berkurang

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan akan menerapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional (SHSR) di tahun 2021 dan penerapan perpres tersebut diterjemahkan melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Kalimantan Selatan.

Dalam regulasi tersebut mengatur komponen uang saku perjalanan dinas dalam negeri, termasuk untuk perjalanan dinas anggota DPRD Kalimantan Selatan.

Imbas nantinya penerapan Perpres 33 itu sangat terasa berkurangnya nominal uang saku perjalanan dinas anggota dewan.

Untuk anggaran uang saku perjalanan dinas anggota DPRD Kalsel, yang sebelumnya dikisaran Rp2,4 juta per hari per orang, maka dengan regulasi itu sangat berkurang drastis hanya sekitar Rp550 ribu per hari per orang.

Hal ini disampaikan Wakil Ketua DPRD Kalsel M Syaripuddin kepada wartawan di Banjarmasin, Rabu (30/12/2020).

“Perpres 33 ini pasti akan diterapkan, karena semua harus menerapkan tahun depan,” ujar M Syaripuddin.

Politisi PDI Perjuangan ini melanjutkan, meski ada perubahan uang saku perjalanan dinas melalui regulasi itu, tentunya diharapkan tak ada penurunan kualitas kinerja di DPRD Kalsel. Sebab kendati ada penyesuaian besaran uang saku tersebut, namun tidak ada pengurangan volume pada tugas dan fungsi di dewan provinsi.

Terpisah Sekretaris DPRD Kalsel HAM Rozaniansyah melalui Kepala Bagian Persidangan, Alat Kelengkapan Dewan (AKD) dan Layanan Aspirasi Muhammad Jaini mengungkapkan di tahun 2021 DPRD Kalsel telah menyusun Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) sebanyak 20 buah rancangan peraturan daerah (raperda) dan dalam mekanisme pengusulan, penyusunan, pembahasan, fasilitasi hingga pengesahan peraturan daerah (Perda) tetap sama seperti sebelumnya.

“Jadi tidak ada pengurangan volume selama ini, untuk pengurangan tarif memang ada, itu sesuai peraturan presiden (perpres) yang berlaku,” terangnya.

Lanjut Jaini, sedangkan dari aspek pendapatan anggota dewan, itu jelas pasti berpengaruh, tapi dari aspek pembahasan raperda tidak berpengaruh.

Disebutkannya, setiap anggota dewan itu pastinya diamanahi masing-masing fraksi dan partainya untuk bisa menjalankan dengan baik tiga fungsi utama dewan, yakni fungsi anggaran, pengawasan dan legislasi produk hukum berupa Perda.

Jaini mencontohkan di tahun 2020 ini DPRD Kalsel merealisasikan pembahasan 15 raperda menjadi Perda hampir 100 persen.

Penulis : Sopian

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment