Waspada! ‘Penyuntanan’ Meteran Leding, Sudah Ada 40 Kasus

by baritopost.co.id
0 comment 1 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Kasus pencurian meter air leding di Banjarmasin masih sering terjadi. Setidaknya ada 40 kasus pencurian yang terjadi sepanjang tahun ini.

Meskipun faktanya terjadi dan telah dilaporkan ke Polresta Banjaramasin bahkan sejak 2020 tahun lalu. Kasus hingga sekarang belum membuahkan hasil.

Supervisor Meter PDAM Bandarmasih, Ferry Adhitya Kurniawan, menyatakan, kasus pencurian meter diharapkannya dapat terungkap.

Pasalnya, sekarang ini sudah ada 40 meter yang hilang. Pencurian meter tersebut tentu sangat merugikan pihaknya dan juga pelanggannya.

Tidak hanya meter yang hilang, bekas pelepasan meter juga menyebabkan kehilangan air leding karena kondisi pipanya terbuka.

“Bila dihitungan total kehilangan fisik 40 x 340.000 (harga meter air) maka kerugian kami sebesar Rp 13.600.000. itu belum lagi kehilangan air,” bebernya saat dihubungi via Whats App, Minggu (5/11).

Berdasarkan catatan kasus, pencurian banyak terjadi di malam hari sasarannya pada Ruko kosong, rumah kosong, dan rumah tidak berpagar sepi. Kemudian wilayah yang paling banyak terjadi ada di Banjarmasin barat, Utara dan Selatan.

Oleh sebab itu, untuk mencegah terjadinya kasus pencurian meter air. PDAM Bandarmasih mengimbau kepada seluruh pelanggan selalu waspada kepada pihak yg mengatas namakan petugas PDAM Bandarmasih. Jikalau petugas tidak memiliki surat perintah kerja yang jelas, tidak berseragam , tidak memakai id card Maka pelanggan berhak untuk menolak petugas tersebut.

Warga bisa juga langsung melaporkan jika ada orang yg mencurigakan berada di dekat meter air pada malam hari.

“Segera lapor bila ada orang yang mencurigakan. Dan bila sudah terjadi pencurian segera laporkan agar kami langsung menghentikan saluran agar air tidak terbuang,” bebernya.

Ferry juga menyatakan, kehilangan meter air bukan tanggung jawab perusahaan. Namun, ada biaya keringanan bila pelanggan melapor dan ada surat keterangan kehilangan dari kepolisian biayanya Rp. 27.500.

Sedangkan bila tanpa ada surat keterangan Rp 220 ribu.

Penulis: Hamdani

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment