Marabahan, BARITOPOST.CO.ID – Puluhan warga Desa Kolam Kiri, Kecamatan Wanaraya, Kabupaten Barito Kuala (Batola), mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Batola, Kamis (19/6/2025), untuk menyampaikan petisi resmi guna menanggapi laporan dugaan mafia tanah yang sebelumnya dilayangkan oleh seorang warga.
Dengan menggunakan dua mobil pikap dan satu mobil pribadi yang membawa Kepala Desa Untung Khodori bersama sejumlah Ketua RT, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta tokoh masyarakat, rombongan ini diterima Kasi Intel Kejari Hamidun SH didampingi Kabag Ops Polres Batola ,Kompol Suroto SH .
Aksi yang dikawal puluhan aparat Polres Batola dan diklaim hanya menyampaikan petisi itu, kemudian diarahkan ke ruang rapat untuk melakukan audiensi secara langsung.
Dalam forum audiensi tersebut, Kepala Desa Untung Khodori bersama tiga orang lainnya tokoh masyarakat, RT dan BPD itu membacakan petisi yang merupakan pernyataan sikap warga terhadap laporan yang mereka anggap tidak berdasar dan mencemarkan nama baik desa serta kepala desa
Dalam petisi yang disampaikan, warga menyebut bahwa pelapor bukanlah bagian dari masyarakat yang memahami sejarah lahan di desa tersebut.
“Laporan tersebut tidak benar dan tidak mewakili suara masyarakat Desa Kolam Kiri secara umum,” ujar Untung Khodori tegas di hadapan jajaran Kajari Batola yang diwakili Kasi Intel Hamidun SH , Kabag Ops Polresta Kompol Suhartoyo SH dan Kadis Kesbangpol Suyud Sugiono.
Warga yang tergabung dalam petisi menyampaikan bahwa tanah yang dimaksud dalam laporan bukan merupakan aset desa maupun aset pemerintah daerah, melainkan tanah sisa program transmigrasi (ristan) yang telah ditempati dan dikelola oleh masyarakat secara turun-temurun.
” Bahkan, sebagian lahan telah memiliki dasar hukum yang sah seperti surat sporadik, hibah, hingga sertifikat hak milik yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional (BPN)” sebut Untung Khodori.

Kades Kolam Kiri Untung Khudori memberikan keterangan kepada wartawan usai menyampaikan petisi di ruang rapat Kejari Batola ,(Foto Mercy)
Lebih lanjut, dalam petisi tersebut warga menyatakan bahwa tudingan terhadap Kepala Desa Untung Khodori terkait penandatanganan surat tanah adalah bentuk kriminalisasi.
Mereka menegaskan bahwa tindakan kepala desa tersebut justru legal dan sesuai peraturan yang berlaku, sebagaimana tertuang dalam surat Sekretaris Daerah Nomor 100.3/223/SETDA/2025 yang membolehkan kepala desa menandatangani surat tanah berbasis sporadik.
“Tanah yang disebut-sebut sebagai aset desa adalah tanah pribadi warga. Justru pelapor tidak mewakili masyarakat dan membawa kepentingan pribadi serta dendam politik akibat hasil Pilkades sebelumnya,” lanjut Untung dalam pembacaan isi petisi.
Selain menyampaikan klarifikasi, warga juga mendesak agar Kejari Batola memeriksa fakta secara objektif dan tidak menjadikan laporan sepihak sebagai dasar kriminalisasi.
Mereka juga meminta agar Kepala Desa Untung Khodori mengambil langkah hukum balik terhadap pelapor yang dinilai telah mencemarkan nama baik pemerintah desa dan masyarakat secara luas.
Menurut Untung Khodori, dalam petisi itu warga berharap laporan ini tidak menimbulkan fitnah berkepanjangan. Jika perlu, mereka bahkan minta kepala desa melaporkan balik pihak pelapor.
Sebagai penutup, warga menyampaikan bahwa petisi ini merupakan bentuk tanggung jawab sosial mereka untuk menjaga nama baik desa serta menjelaskan duduk perkara secara menyeluruh kepada aparat penegak hukum.”Kami datang sendiri dengan biaya sendiri ” tegas Untung Khodori
Audiensi berlangsung tertib dan penuh semangat kekeluargaan. Pihak Kejari Batola melalui Kasi Intel Hamidun SH menegaskan dia mewakili Ibu Kajari menerima petisi tersebut. Dan akan segera melaporkannya kepada Kajari Batola.
Kajari Batola melalui Kasi Intel Hamidun SH berharap warga tetap tenang dan tidak terpengaruh akan isu isu negatif yang bisa memecah belah dan kepala desa tetap menjaga situasi tetap kondusif
Sebelumnya, Kejari Batola melalui Kasi Pidsus M Widha Prayogi Saputra SH telah membenarkan bahwa laporan mengenai dugaan pengalihan aset desa sudah diterima dan tengah dalam tahap penyelidikan awal. Kejari pun menyatakan akan segera menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlid).
Kepala Desa Untung Khudori yang dikonfirmasi usai menyampaikan petisi mengatakan, kedatangan mereka ke Kejari Batola untuk merespon laporan yang dilayangkan masyakat atau warga Kolam Kiri yang mengatasnamakan Lembaga Cinta Tanah Air.
Menurutnya kedatangannga bersama bersama warga dan para Ketua RT serta empat anggota BPD mereka mengcounter laporan dari warga ke Kejari Batola terkait dugaan praktik mafia tanah yang dialamatkan pada dirinya ‘Mereka yang datang kesini adalah warga yang sudah puluhan tahun menetap disini termasuk para transmigran,karena itu tuduhan ada praktik dugaan mafia tanah adalah pembunuhan karakter terhadap saya , tegas Untung Khudori.
Menjawab pertanyaan desakan warga yang memintanya untuk melaporkan tudingan terkait dugaan pencemaran nama baik, Untung Khudori mengatakan diri nya masih pikir-pikir dulu “Yang pasti saya ini bukan taipan taipan seperti di Jakarta yang menguasai tanah tanah warga , saya juga siap dipanggil untuk memberikan keterangan” pungkasnya. Sementara itu anggota BPD Wastono yang dikonfirmasi memastikan apa yang disampaikan Kades Untung Khudori itu benar .
Penulis/ Editor: Mercurius
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya