Warga Gandapura Banjarmasin ini Dicegat saat Melintas di KS Tubun, Polisi Temukan Belasan Gram Sabu

by baritopost.co.id
0 comments 2 minutes read
Barbuk Sabu-sabu milik pria berinisial GAM warga Gandapura ini ditemukan pihak Polsek Banjarmasin Timur, Selasa (27/5/2025). (foto:istimewa)

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Pelaku Narkoba berinisial GAM (33) ini dicegat saat melintas di Jalan KS Tubun Kelurahan Kelayan Barat, Senin (19/5/2025) malam sekitar pukul 23:30 Wita. Setelah digeledah polisi, ditemukan Sabu-sabu satu paket berat 5,06 Gram.

Kemudian polisi mengembangkan ke rumah pelaku tak jauh dari TKP atau di Gang Keluarga. Dan diakuinya barang haram itu juga ada menyimpan di rumah satunya yakni di Jalan Gandapura Kampung Jawa Kelurahan Kelayan Selatan Kecamatan Banjarmasin Selatan, yaitu dua paket berat 10,10 Gram.

Selanjutnya pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polsek Banjarmasin Timur guna di proses lebih lanjut. Kemudian dilakukan pemeriksaan seputar kepemilikan narkoba itu, guna dilakukan pengembangan ke bandarnya.

Berawal dari anggota Opsnal Reskrim Polsek Banjarmasin Timur yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Hendra Agustian Ginting yang sedang melaksanakan giat atau Hunting. Pada saat melintas di TKP melihat pelaku yang saat itu sedang mengendarai sepeda motor dan berhenti di tengah jalan dengan gelagat mencurigakan.

Kemudian anggota melakukan penggeladahan di badan dan menemuakan BB sebanyak satu klip plastik Sabu-sabu dengan berat 5,06 Gram. Narkoba itu disimpan dalam kotak Beaty Whitening Cream Temulawak.

Setelah diiciduk dan dilakukan interogasi, dari pengakuannya masih ada menyimpan Sabu-sabu di rumahnya. Kemudian setelah langsung menuju TKP 2 di Jalan Gandapura polisi kembali menemukan serbuk putih tersebut.

Dari hasil penggeledahan itu barbuk ditemukan dua plastik berisi Sabu-sabu dengan berat 10,10 Gram. Kemudian BB lainnya, yakni satu bundel plastik klip kosong dan satu lakban bening, selanjutnya pelaku digelandang ke Kapolsek Banjarmasin Timur.

Diakui GAM, bahwa narkoba itu adalah miliknya untuk dijual kembali, sabu-sabu itu dibeli dari Ipansyah yang masih diburu alias Dalam Pencarian Orang (DPO). Selanjutnya dibantu tim lain guna memburu pengedar lainnya.

Kapolsek Banjarmasin Timur AKP Morris Widhi Harto melalui Pjs Humas Aiptu Triyono mengatakan, pihak berhasil menangkap pelaku berkat informasi warga. “Kini pelaku dijerat sesuai Pasal 114 ayat (2) Jo 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Hendra A Ginting.

Penulis : Arsuma
Editor : Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Baca Artikel Lainnya

Tinggalkan komentar