Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – DPRD Provinsi Kalimantan Selatan menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Kalsel Tahun 2025-2029 menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Penetapan payung hukum berupa perda itu dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Provinsi Kalsel, Dr (HC) H Supian HK, SH, MH didampingi wakilnya, H Kartoyo, SM dan H Muhammad Alpiya Rakhman serta dihadiri Gubernur Kalsel, H Muhidin, Forkopimda Kalsel, anggota dewan dan undangan lainnya di Banjarmasin, Senin (26/5/2025).
Agenda rapat paripurna kali ini ada dua, yakni pertama, pengambilan keputusan DPRD terhadap Raperda RPJMD dan kedua, penyampaian pendapat akhir Gubernur Kalsel. Setelah melalui proses pembahasan yang panjang dan intensif, pimpinan DPRD Provinsi Kalsel menyatakan persetujuan atas Raperda RPJMD untuk ditetapkan sebagai Perda.
Dikesempatan itu Ketua Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Provinsi Kalsel yang membahas Raperda RPJMD, H Gusti Iskandar Sukma Alamsyah, dalam laporannya menyampaikan pembahasan telah dilakukan secara menyeluruh bersama Bappeda, organisasi perangkat daerah, dan tim penyusun RPJMD, selain itu Pansus juga telah menggelar Focus Group Discussion (FGD) bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia untuk memastikan kelengkapan substansi dan legalitas dokumen.

Gusti Iskandar melanjutkan dokumen RPJMD 2025-2029 disusun sebagai pedoman strategis pembangunan daerah, memuat visi, misi, arah kebijakan, isu strategis serta program prioritas yang akan dilaksanakan selama masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur.
Disebutkannya salah satu poin utama adalah dorongan pemerataan pembangunan yang menyentuh seluruh wilayah Kalsel, termasuk daerah terpencil yang selama ini sulit dijangkau.
Saran lainnya, lanjut politisi senior Golkar ini Pansus juga menekankan pentingnya penggunaan basis data dan riset ilmiah dalam merumuskan isu strategis dan langkah-langkah penyelesaian permasalahan pembangunan dan yang penting juga adanya koordinasi dan kolaborasi lintas perangkat daerah yang diharapkan dapat mendukung pelaksanaan program secara lebih efektif dan terintegrasi.
Usai pengesahan oleh DPRD, Perda RPJMD ini akan diajukan kepada Kemendagri untuk dievaluasi sebelum resmi diundangkan.
Gubernur Kalsel, H Muhidin menyampaikan apresiasi atas kerja keras seluruh pihak yang terlibat dan berharap RPJMD ini menjadi pedoman pembangunan yang responsif dan bermanfaat bagi masyarakat Kalsel hingga tahun 2029.
Editor/* : Sophan Sopiandi
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya