Warga Bisa Tidur Nikmati Rusunawa Teluk Kelayan

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Warga bisa tidur menikmati Rumah Susun Sewa (Rusunawa) Teluk Kelayan, asal lolos dalam tahapan penyeleksian terhadap penghuni yang dimulai Selasa 17 September hingga Sabtu 21 September 2019.  Sebelum, calon penghuni tidur di sana, maka harus melengkapi sejumlah syaratnya. Di antaranya fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK) dan buku nikah resmi dari KUA.

Disamping itu, penghuni harus memiliki pekerjaan tetap, dibuktikan dengan Surat Keterangan (SK) dari pimpinan bagi yang bekerja secara formal. Kemudian, surat keterangan dari RT, Lurah dan Camat bagi yang bekerja secara informal. Selanjutnya, penghuni wajib berpenghasilan rendah dengan pendapatan antara 1 kali UMP sampai 2 kali UMP. Itu dibuktikan dengan struk gaji, bagi karyawan swasta. Tak lupa pas foto berwarna suami istri. Masing-masing dengan ukuran 4×6 dua lembar, foto keluarga calon penghuni ukuran 3R.

“Surat keterangan belum memiliki rumah tinggal tetap yang dibuktikan dengan surat pernyataan diatas kertas bermaterai,” terang Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Pemerintah Kota Banjarmasin Ahmad Fanani.

Berkas-berkas penting tersebut wajib ditandatangani dengan materai 6000, saat mengisi formulir pendaftaran permohonan jadi penghuni baru Rusunawa. Penghuni juga meisi pernyataan jaminan hunian serta Data Pemohon dan Kependudukan (DPK).

Lantas, penghuni pun diwajibkan menabung sebesar Rp150.000 per bulan selama masa kontrak hunian. “Penghuni diwajibkan membayar jaminan hunian sebesar 1 bulan uang iuran,” tuturnya.

Namun ia tetap mengimbau agar penghuni mematuhi tata tertib dan peraturan Rusunawa Teluk Kelayan, sesuai Perda No 2 Tahun 2009 Pasal 9. Mereka diharapkan menjaga keamanan, ketertiban, kenyamanan dan kebersihan dalam unit hunian dan lingkungan rumah susun. Memelihara rumah susun yang disewa dengan sebaik-baiknya, seperti membayar biaya penggunaan listrik, pengelola sampah, pengguna air bersih, iuran bersama demi kepentingan bersama. “Menyerahkan kembali unit hunian rumah susun apabila perjanjian sewa menyewa telah berakhir masa sewanya,” terang Fanani.

Rumah layak huni memiliki panjang bangunan 69,350 Meter dan lebar 21,150 Meter. Satu tower yang dibangun dengan APBM tersebut, terdapat empat lantai dengan 58 unit hunian type 36.

afd

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment