Warga Batuah Minta Pemko Hormati Hukum

by baritopost.co.id
0 comment 1 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Pasca keluarnya Surat Peringatan (SP) 3 terkait permintaan pembongkaran bangunan di wilayah Pasar Batuah, tak sedikitpun menggetarkan warga Pasar Batuah.

Hingga sekarang, warga masih kekeh tak ingin melepaskan tempat tinggalnya yang dihuni puluhan tahun lamanya. Apalagi menghancurkan bangunan sendiri seperti apa yang dituangkan dalam SP.

Menurut Syahriannor, warga Batuah ini menyatakan alasan mengapa pihaknya tidak ingin membongkar bangunannya. Itu dilakukan karena dokumen kepemilikan tanah dan bangunan telah dimiliki.

“Surat ada, bahkan surat pembelian dari warga ke warga juga ada, yang dikeluarkan lurah ada. Kemudian PBB kami juga ada, jadi kurangnya apa,” katanya saat ditemui di Pasar Batuah, Senin (13/6).

Ditanya tentang jadwal pembongkaran 16 Juni mendatang? Syahriannor langsung menyinggung Pemko Banjarmasin agar menghormati proses hukum yang sudah berjalan. Pasalnya, ia menegasnya, Pemko jangan sampai melanggar hukum sementara pihaknya taat hukum.

Ia membeberkan, bahwa proses hukum di PTUN itu akan diumumkan putusannya 26 Juli atau sebulan lebih lagi. Sementara Pemko 16 Juni ini akan memaksa menggusur.

“Info sudah kami terima bahwa 16 Juni ini akan dilakukan pembongkaran. Kami tanggapi biasa saja, karena perkara ini masih proses di PTUN, Pemko jangan sampai melanggar dan kami yang tertib. Kalau memaksa, kami tidak tahu nanti apa yang terjadi dilapangan,” tegasnya.

Pantauan di lapangan, warga Pasar Batuah yang terdampak nampak berjaga-jaga dan lebih siap dengan apa yang akan terjadi di wilayahnya. Meskipun itu, warga masih beraktivitas seperti biasanya, seperti berjualan dan lainnya.

Aksi penolakan penggusuran berupa media spanduk juga masih terpampang di depan pasar.

Kemudian, di seberang pasar atau tepatnya di samping kantor Lurah Kuripan disana dibangun lapak-lapak yang disiapkan Pemko Banjarmasin untuk relokasi pasar atau menaruh barang-barang warga.

Penulis : Hamdani

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment