Revitalisasi Tetap Dijalankan, Sembari Menunggu Putusan Pengadilan

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Rencana Revitalisasi Pasar Batuah sudah bulat di bangun tahun ini. Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina menegaskan bahwa tidak akan menunda pelaksanaan revitalisasi Pasar Batuah.

Bahkan, pelaksanaan dilakukan
sebelum adanya putusan pengadilan yang memerintahkan untuk menghentikan kebijakan itu.

Ia yakin, bahwa program strategis revitalisasi Pasar Batuah itu sudah direncanakan sejak awal.

“Insyaallah dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan,” tekannya.

Ibnu melanjutkan lagi, proses revitalisasi pasar sudah dilaksanakan secara persuasif dan sesuai dengan prosedur. Kemudian pihaknya juga telah memberikan waktu, agar warga bisa menertibkan sendiri bangunan yang dibangun di atas lahan milik Pemko Banjarmasin itu.

Di sisi lain, Ibnu juga menyatakan bahwa pihaknya sudah memberikan sejumlah tawaran atau solusi bagi warga.

Pertama, menyiapkan rumah susun sewa (Rusunawa) bagi warga yang bermukim di sana. Lalu bagi para pedagang, pemko juga menyediakan kios atau lapak jualan di semua pasar milik Pemko Banjarmasin. Misalnya, lapak atau kios di Pasar Kuripan dan Pasar Pandu.

Bahkan Ibnu mengaku, semua tawaran yang disodorkan itu sama sekali tidak dipungut bayaran alias biaya sepeserpun selama setahun.

“Kami juga menyiapkan bantuan tenaga dan transport untuk membantu warga yang melakukan pembongkaran untuk memindahkan barang. Baik ke rusunawa atau pasar sehingga revitalisasi pasar bisa lancar,” jelasnya.

“Kalau ada hal lain, mari kita duduk bersama. Biar disepakati bersama,” pintanya.

“Sesuai jadwal, tanggal 16 Juni, itu deadline penertiban lahan. Supaya proses pembangunan Pasar Batuah bisa dilakukan,” tambahnya.

Lantas, bagaimana dengan adanya tuntutan warga yang menginginkan agar pemko bisa menghormati jalannya proses hukum?

Mengingat saat ini, gugatan tentang penolakan revitalisasi Pasar Batuah itu sedang berlangsung di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin.

Menanggapi hal itu, Ibnu pun lantas menegaskan bahwa pihaknya memiliki legalitas bahwa lahan Pasar Batuah itu memang milik Pemko Banjarmasin.

“Ketika pemko ingin memakai untuk pembangunan, mestinya kan segera diikuti. Kalau terkait ganti rugi, pemko tak bisa. Karena lahan adalah milik pemko sendiri. Termasuk tali asih. Pemko tak ada anggaran untuk itu,” jelasnya.

Lalu, jika harus menunggu proses di pengadilan selesai, menurut Ibnu tentu memakan waktu yang lama. Maka, kapan lagi pemko bisa melakukan revitalisasi Pasar Batuah. Sedangkan anggarannya sendiri sudah dikucurkan.

“Dari APBN dan APBD Kota Banjarmasin,” ucapnya.

“Sebelum ada putusan pengadilan yang menyuruh setop, saya kira tidak ada yang bisa menyetop proses ini. Karena sudah dijadwalkan sedemikian rupa. Karena kami sudah mentoleransi pada saat bulan ramadan. Kemudian proses selanjutnya pun berjalan,” jelasnya.

Ibnu juga menekankan, revitalisasi Pasar Batuah adalah untuk kepentingan bersama. Ia berharap ke depannya Pasar Batuah bisa menjadi pasar yang bersih dan pasar yang bisa menjadi kebanggan warga Kota Banjarmasin.

Penulis : Hamdani

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment