Warga Alalak Tengah ini Ketangkap Basah saat Bawa Sabu di Kantong

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read
SIMPAN SABU - Karena membawa Sabu-sabu tuga paket hemat, pria berinisial RD di Alalak Tengah Banjarmasin Utara ini dibekuk polisi atas laporan warga setempat, Rabu (26/7/2023) malam. (foto:ist)

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Pengedar narkoba warga Alalak Tengah Kelurahan Alalak Tengah Banjarmasin Utara ini dlaporkan karena meresahkan masyarakat setempat, Rabu (26/7/2023) malam pukul 23.00 Wita. Setelah polisi turun ke lokasi dan menciduk pelaku berinisial RD (43), dengan temuan barang bukti (BB) tiga paket Sabu-sabu berat 0,93 Gram.

Pelaku dibekuk di pinggir Jalan Alalak Tengah RT 06 Kelurahan Alalak Tengah Kecamatan Banjarmasin Utara Kota. Selain BB tersebut jia ga disita
satu kotak rokok Gudang Garam, satu sachet bekas bungkus kemasan minuman energi Hemaviton Jreng,

Termasuk juga satu ponsel merk VIVO 1812 warna hitam, satu dompet kulit warna hitam. Dan uang tunai Rp 1.510.000. Hal itu membuat pelaku dijebloskan ke dalam sel Mapolsek Banjarmasin Utara.

Baca Juga: Pelaku Curanmor yang Naik ke Atap Rumah, Dibekuk Bersama Penadahnya

Bermula dari informasi masyarakat tentang adanya diduga pelaku yang melakukan peredaran gelap Narkotika di kawasan Jalan Alalak Tengah Kelurahan Alalak Tengah Kecamatan Banjarmasin Utara.

Saat anggota Opsnal Reskrim Polsek Banjarmasin Utara melakukan penyelidikan terhadap laporan masyarakat tersebut pelaku sedant berada di pinggir Jalan Alalak Tengah RT 06.

Anggota opsnal Polsek Banjarmasin Utara kemudian melakukan penangkapan serta penggeledahan badan terhadap pelaku. Dari hasil pengeledahan badan pelaku ditemukan satu kotak rokok Gudang Garam yang berisi 1 paket Narkotika jenis sabu-sabu.

Baca Juga: Kodim 1002/HST Berangkatkan Puluhan Peserta Seleksi Bintara TNI AD

Kemudian satu sachet bekas bungkus kemasan minuman energi Hemaviton jreng yang berisi dua paket Narkotika jenis Sabu-sabu. Semua barang tersebut ditemukan saat penggeledahan badan di dalam saku celana sebelah kiri pelaku.

Dengan demikian total Sabu-sabu yang berhasil ditemukan seberat 0,93 Gram. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Banjarmasin Utara untuk Proses Hukum lebih lanjut.

Kapolsek Banjarmasin Utara Kompol Agus Sugianto melalui Kanit Reskrim Iptu Sudirno, Sabtu (29/7/2023) mengatakan pelaku ini cukup meresahkan warga hingga dilaporkan ke polisi. “Kini RD dijerat sesuai Pasal 114 Narkotika UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”pungkasnya.

Penulis : Arsuma
Editor : Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment