Waktu Pindah Pilih Ditambah 30 Hari Lagi

by admin
0 comment 1 minutes read

Banjarmasin, BARITO – KPU Kota Banjarmasin memberi tambahan waktu lagi kepada pemilih yang ingin pindah pilih hingga 30 hari mendatang. Hal itu dilakukan karena melihat banyaknya masyarakat yang mengurus perpindahan tersebut.

Berdasarkan rapat pleno terbuka dalam rekapitulasi dan penetapan daftar pemilih tambahan (DPTb) yang dihadiri seluruh perwakilan Parpol di Banjarmasin, Bawaslu, Kesbangpol Kota Banjarmasin, di Swiss Bell Borneo, Minggu (16/2).

Ketua KPU Kota Banjarmasin, Khairunizam, mengatakan, dari masing-masing PPK tingkat Kecamatan yang melaporkan kepada pihaknya, data pemilih keluar dan masuk terus ada pergerakan yang signifikan atau bersifat dinamis.

Misalnya di Kecamatan Banjarmasin Timur, DBTb kepada pemilih yang masuk terdata ada 35 orang, yang keluar berjumlah 88 orang. Kemudian Banjarmasin Barat, wilayah ini terdata yang masuk ada 259 dan yang keluar 62 orang.

Selanjutnya lagi, wilayah Banjarmasin Tengah, yang masuk ada 8 orang dan yang keluar 77 pemilih. Wilayah Banjarmasin Utara, masuk 51 yang keluar 80. Terakhir wilayah Kecamatan Banjarmasin Selatan, masuk 156, yang keluar 111 pemilih.

“Melihat pergerakan data itu, kami memberikan tambahan waktu selama 30 hari dari tahapan pertama yang kami batasi 17 Februari,” bebernya disela acara.

Berdasarkan itu, data pemilih di Banjarmasin bertambah menjadi 447.176 dimana sebelumnya
KPU Kota Banjarmasin menetapkan ada 423.392 jumlah pemilih.

“Data diatas akan ada penambahan lagi,” katanya.

Nizam berharap, penambahan waktu dilakukan sebagai wujud pelindungan hak pilih warga negara agar proses pemilu tahun ini berjalan sesuai yang diharapkan. dan

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment