Barabai, BARITOPOST.CO.ID – Ketua Komisi I DPRD Hulu Sungai Tengah (HST), Yajid Fahmi AS, yang dikenal sebagai “vokalis” di DPRD HST, memberikan apresiasi terhadap langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) HST dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) tahun 2022.
Menurut Yajid, langkah penggeledahan yang dilakukan tim penyidik Kejari HST menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti laporan masyarakat dan menjaga transparansi penggunaan anggaran daerah.
“Kami mengapresiasi langkah Kejari HST yang terus memproses dugaan kasus ini. Semoga penanganannya berjalan lancar dan segera tuntas,” ujarnya, Rabu (13/5/2026)
Politisi yang dikenal vokal dalam menyuarakan berbagai persoalan publik di Bumi Murakata itu berharap proses hukum berjalan profesional, objektif dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia juga menilai penanganan perkara tersebut menjadi pengingat bagi seluruh pihak agar setiap program pemerintah dijalankan sesuai aturan dan perencanaan.
“Ini menjadi pembelajaran bersama agar pengelolaan anggaran dan pelaksanaan kegiatan benar-benar sesuai mekanisme,” tegas anggota DPRD dari Fraksi Partai Nasdem ini.
Yajid turut memberikan dukungan terhadap langkah aparat penegak hukum dalam melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut hingga tuntas.
Sebelumnya, Kejari HST melakukan penggeledahan di empat lokasi berbeda yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi tersebut. Tiga lokasi berada di Kabupaten Hulu Sungai Tengah dan satu lainnya di Kabupaten Banjar.
Kepala Seksi Intelijen Kejari HST, Andris Budianto, mengatakan penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan untuk mengumpulkan alat bukti.
“Tim penyidik menemukan sejumlah dokumen dan barang lainnya yang berkaitan dengan dugaan tipikor pengadaan alat kesehatan tahun 2022 di Dinas Kesehatan HST,” ujarnya.
Menurut Andris, kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat yang diterima pihak kejaksaan pada tahun 2025 dan kemudian ditindaklanjuti ke tahap penyidikan.
Hingga kini, penyidik telah memeriksa sedikitnya 48 orang saksi guna mendalami dugaan penyimpangan dalam proyek pengadaan alat kesehatan tersebut.
“Kami masih terus melakukan pengumpulan alat bukti untuk membuat perkara ini terang benderang,” jelasnya.
Meski belum menetapkan tersangka, Kejari HST memastikan proses hukum tetap berjalan sesuai prosedur dan akan ditingkatkan apabila alat bukti dinilai telah mencukupi
Penulis/Editor: Mercurius
Follow Google News Barito Post