Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Salah satu terdakwa kasus dugaan suap, gratifikasi dan pemerasan yang menjerat tiga mantan pejabat Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU), Tri Taruna Fariadi, menyatakan keberatan atas isi surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) KPK RI.
Mantan Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Amuntai itu melalui tim penasihat hukumnya dari Kantor Hukum Erna Wati SH MH dan Rekan menyebut dakwaan jaksa tidak sesuai fakta yang sebenarnya.
Salah satu kuasa hukum terdakwa, Arbain SH menegaskan kliennya tidak berada di lokasi saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kabupaten Hulu Sungai Utara.
“Kami menyampaikan keberatan atas dakwaan JPU, karena saat OTT berlangsung klien kami tidak berada di tempat kejadian,” ujar Arbain kepada wartawan usai sidang di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Selasa (12/5/2026).
Menurut Arbain, saat OTT terjadi, Tri Taruna justru berada di Kabupaten Tapin dan tidak memiliki keterkaitan dengan dugaan tindak pidana yang didakwakan jaksa.
Ia juga membantah tudingan yang menyebut kliennya sempat menabrak petugas KPK saat operasi penangkapan berlangsung.
“Saat itu klien kami sedang berada di salah satu rumah makan di Tapin. Klien kami tidak pernah menabrak petugas dan sangat keberatan jika dikaitkan dalam perkara ini,” tegasnya.
Pihak penasihat hukum menilai tuduhan jaksa terkait dugaan suap, gratifikasi dan pemerasan terhadap kliennya tidak memiliki dasar kuat. Terlebih, terdakwa disebut tidak berada di lokasi ketika OTT berlangsung.
“Jaksa menuduh klien kami melakukan suap, gratifikasi dan pemerasan. Padahal klien kami tidak berada di tempat kejadian. Karena itu kami menyatakan keberatan terhadap dakwaan tersebut,” tambah Arbain.
Dalam perkara ini, Tri Taruna didakwa turut memperkaya mantan Kajari Amuntai Albertinus Parlinggoman Napitupulu dan ikut menerima gratifikasi.
Selain Tri Taruna dan Albertinus, perkara tersebut juga menjerat mantan Kasi Intelijen Kejari Amuntai Asis Budianto dengan berkas terpisah.
Dalam dakwaannya, JPU KPK menyebut perbuatan terdakwa Tri Taruna melanggar Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor jo Pasal 20 huruf c jo Pasal 127 ayat (1) KUHP.
Selain itu, terdakwa juga didakwa melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor jo Pasal 127 ayat (1) KUHP.
Penulis: Filarianti
Editor: Mercurius
Follow Google News Barito Post