Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Masih ingat Selebgram di Kota Banjarmasin berinisial Fahrulraji alias Olju (33) yang kesandung narkoba jenis ekstasi sebanyak 10,5 butir Sabtu (30/7/2022) malam lalu. Kasus yang menjerat warga Jalan Sultan Adam, Kelurahan Surgi Mufti Kecamatan Banjarmasin Utara itu viral di beberapa media setelah menjalani sidang dengan vonis hukuman hanya 7 bulan.
Terdakwa yang dibekuk di kawasan jalan A Yani, Km 4,5 Kecamatan Banjarmasin Timur itu dijerat Pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 tahun penjara.
Namun saat di pengadilan jaksa menjerat terdakwa dengan Pasal 131 KUHP terkait tidak memberitahukan keberadaan narkoba tersebut. Dan majelis hakim memvonis terdakwa kurungan penjara 7 bulan.
Juru bicara Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin Aris Bawono Langgeng SH MH kepada Barito Post tidak membantah, Senin (26/12/2022). Menurutnya hal itu tidak menyalahi aturan karena jaksa sudah mencantumkan Pasal 131 KUHP yang berbunyi setiap orang yang mengetahui terjadinya tindak pidana narkotika wajib melaporkannya kepada pihak yang berwajib.
Dalam pasal itu, terdakwa dinilai tidak melaporkan kepada pihak berwajib ekstasi yang dibawanya. Selanjutnya hakim pun memutuskan demikian.
Baca Juga: Perkelahian Maut di Sungai Andai, Hendra Tewas di Tangan Adik Ipar
Aris mempersilakan agar mengecek ke link sipp.pn.banjarmasin.go.id. Disitu dapat dilihat data semua, mulai dari jaksa penuntut umum dan hakim serta pasal yang dijerat.
Berdasarkan penelusuran Barito Post , di situs sipp.pn.banjarmasin.go.id perkara terdakwa teregister dengan nomor 779/Pid.Sus/2022/PN/Bjm disebutkan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap terdakwa, diketahui bahwa barang bukti 10 ½ (sepuluh setengah) butir pil ekstasi logo minions warna kuning tersebut adalah milik sdri. Yuli (DPO) yang sebelumnya dititipkan kepada terdakwa karena sdri Yuli diminta oleh temannya untuk menemaninya ke Jalan Pramuka untuk menyelesaikan suatu permasalahan akan tetapi terdakwa melihat hal tersebut tidak melaporkan kepada pihak yang berwenang.
Hal ini berbeda ketika sebelumnnya Kapolsek Banjarmasin Timur, Kompol Pujie Firmansyah sewaktu menggelar press rilisnya Selasa (2/8/2022) lalu . Pelaku dibekuk anggota saat hunting di Tempat kejadian Perkara (TKP)
Baca Juga: Rotasi Besar Kapolri, Wakapolda dan sejumlah Pejabat Polda Kalsel Bergeser
Saat dibekuk setelah digeledah ekstasi itu sempat dimasukkannya ke mulut beserta bungkus plastiknya. Namun aksi itu ketahuan dan barang bukti itu ternyata satu paket ekstasi.
OJ mengaku barang tersebut merupakan hasil pemberian dari temannya. Dan dia digunakan untuk memakai sendiri barang haram tersebut . Dan pelaku dijerat dengan Pasal 112 KUHP dengan hukuman minimal 4 tahun penjara dan denda Rp4 miliar.
Saat ini Olju dinyatakan bebas usai menjalani empat bulan penjara kasus narkoba di Lapas Kelas IIA. Seharusnya Olju bebas pada Februari 2023. Namun, ia berhasil mendapatkan program Asimilasi di Rumah (Asiru) dari kementerian
Penulis : Arsuma
Editor : Mercurius
2 comments
[…] Berpontensi Alami Cuaca Ekstrem Aliansi Mahasiswa Di Banjarmasin Tuntut Tutup PT. AMNT… Viral! Bawa 10,5 Butir Ekstasi, Selebgram Banjarmasin hanya… Natal dan Tahun Baru, Stasiun Senen Sediakan Layanan… Disdag Kalsel Data Ketersediaan Bahan […]
[…] Berpontensi Alami Cuaca Ekstrem Aliansi Mahasiswa Di Banjarmasin Tuntut Tutup PT. AMNT… Viral! Bawa 10,5 Butir Ekstasi, Selebgram Banjarmasin hanya… Natal dan Tahun Baru, Stasiun Senen Sediakan Layanan… Disdag Kalsel Data Ketersediaan Bahan […]