Tanjung, BARITOPOST.CO.ID – Bertempat di Aula BPKAD Kabupaten Tabalong, Pemerintah Kabupaten Tabalong menggelar rapat dengan beberapa perwakilan pengusaha SPBU yang beroperasi di wilayah Kabupaten Tabalong.
Rapat dilaksanaan dalam rangka menindaklanjuti fenomena antrean panjang pengisian BBM di sejumlah SPBU di Kabupaten Tabalong .
Bupati Tabalong H. M. Noor Rifani via zoom meeting menyampaikan harapannya agar dengan di adakannya rapat ini dapat menemukan titik temu antara pengusaha SPBU agar dapat bekerjasama, berkolaborasi dengan pemerintah daerah dalam mengatasi fenomena antrian panjang pengisian BBM bersubsidi.
Baca Juga:
“Kami berharap kita dapat bekerja sama dalam rangka mengurangi antrean yang panjang dalam pengisian BBM bersubsidi ini”
“Tentunya kebijakan yang kita ambil nantinya juga dapat mengakomodir hak-hak masyarakat secara lebih adil”. tambahnya
Selanjutnya, Sekda Tabalong Hj. Hamidah Munawarah usai penandatanganan Berita Acara antara Pengusaha SPBU menyampaikan hasil dari Rapat, tersebut salah satu point nya yaitu
“Pembatasan pembelian Pertalite diberlakukan sebagai langkah pengendalian layanan dan pencegahan pembelian berulang yang tidak wajar. “Ujarnya
Baca Juga:
“Untuk sementara, pembelian Pertalite di SPBU diatur dengan batas maksimal : Kendaraan roda 2: maksimal Rp70.000 per transaksi/hari; b. Kendaraan roda 4: maksimal Rp300.000 per transaksi/hari.” Jelasnya

Foto: lrp/brt
“Pembatasan ini mulai diberlakukan pada hari Selasa, 07 Juli 2026.”
“Diharapkan keputusan rapat yang dituangkan dalam Berita Acara yang dibuat dapat menjadi pedoman tindak lanjut bagi seluruh pihak terkait. “tutupnya
Berdasarkan hasil jejak pendapat yang di pimpin, Sekda Kabupaten Tabalong Hj. Hamida Munawarah, dan di ikuti Anggota TIPD, Dinas terkait, serta Polres Tabalong, dihasilkan putusan kesepakatan yakni :
1. Perbedaan harga antara BBM subsidi dan nonsubsidi dengan harga eceran menjadi salah satu faktor pemicu terjadinya antrean dan pelangsiran. Kondisi ini juga berpotensi menyebabkan pergeseran konsumen dari Pertamax ke Pertalite, sehingga diperlukan pengawasan agar penyaluran BBM tetap tepat sasaran;
2. Aktivitas penyaluran BBM bersubsidi perlu ditertibkan dan dibatasi terutama terhadap pembelian berulang dalam jumlah tidak wajar, penggunaan kendaraan secara bergantian, maupun praktik pengisian yang berpotensi mengganggu hak masyarakat umum dalam memperoleh BBM;
3. Perlu dilakukan pengawasan intensif terhadap penyaluran BBM bersubsidi terhadap konsumen guna menghindari adanya indikasi pelangsir di seluruh SPBU di Kabupaten Tabalong. Untuk itu, Satuan Tugas/Tim Terpadu yang terdiri dari unsur Pemerintah Daerah, aparat penegak hukum, Pertamina/Patra Niaga, dan pihak terkait lainnya agar segera melakukan pemantauan langsung di lapangan;
4. SPBU diminta untuk tidak melayani pengisian BBM menggunakan tangki modifikasi, jeriken, atau wadah lain yang tidak sesuai ketentuan, kecuali untuk kebutuhan yang telah diatur dan mendapatkan rekomendasi/izin sesuai peraturan yang berlaku;
5. Pengelola SPBU wajib meningkatkan ketertiban layanan, termasuk pengaturan jalur antrean, pemisahan kendaraan roda dua dan roda empat apabila diperlukan, serta memastikan pelavanan kepada masyarakat berjalan tertib, adil, dan transparan;
6 Pemerintah Daerah bersama pihak terkait akan melakukan evaluasi berkelanjutan terhadap kondisi stok, pola antrean, distribusi BBM, serta efektivitas pengawasan di masing-masing SPBU;
7. Pengaturan jam operasional di mulai jam 07.00 atau 08.00 wita sampai dengan selesai, terutama di SPBU rawan antrean; dan
8. Pembatasan pembelian Pertalite diberlakukan sebagal langkah pengendalian layanan dan pencegahan pembelian berulang yang tidak wajar. Untuk sementara, pembelian Pertalite di SPBU diatur dengan batas maksimal : Kendaraan roda 2: maksimal Rp70.000 per transaksi/hari; b. Kendaraan roda 4: maksimal Rp300.000 per transaksi/hari.
(Lrp)
Follow Google News Barito Post