UMP Kalsel Naik 8,51 Persen

by baritopost.co.id
1 comment 2 minutes read

Banjar, BARITOPOST.CO.ID – Upah minimum  provinsi (UMP) tahun 2020 resmi diumumkan oleh pemerintah, Jumat (1/11) pagi. UMP tersebut naik 8,51 persen dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel) mengumumkan bahwa besaran UMP sebesar  Rp. 2.877.448,59.

Hal itu dituangkan dalam Keputusan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor, yang berlaku efektif per 1 Januari 2020.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kalsel , Sugian Noorbah, pada sosialisasi UMP Kalsel di salah satu hotel di Kabupaten Banjar mengungkapkan, UMP tahun 2020 naik 8,51 persen .  UMP tahun 2019 senilai sebesar  Rp. 2.651.000 dan tahun 2020 menjadi RP 2.877.448,59.

” Kenaikan UMP sudah sesuai dengan pertimbangan . Ini juga sudah dirasa adil dan terukur berdasarkan laju pertumbuhan ekonomi nasional dan inflasi daerah,” jelasnya pada kegiatan sosialisasi kepada perwakilan pemerintah kabupaten/kota, serikat buruh dan gabungan pengusaha.

Dia menuturkan bahwa pertumbuhan pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5,12 persen dan laju inflasi 3,39 persen. Ditambahkan pula  bahwa pengaturan UMP sudah mengacu pada  Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor B-m/308/HI.01.00/X/2019 tanggal 15 Oktober 2019 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2019.

Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial Disnakertrans Provinsi Kalsel, Wahyudin Noor, mengurakan, Upah Minimum Sektor Provinsi akan segera ditetapkan. Pihaknya saat ini sedang melakukan kajian-kajian dan hasilnya yakni berupa rekomendasi akan disampaikan kepada pihak asosiasi perusahaan.

“Kami berharap, ketetapan ini bisa segera disosialisasikan ke kabupaten/kota se-Kalsel. Ketetapan UMP dipakai sebagai dasar untuk menetapkan UMK dikabupaten/kota masing-masing,” harapnya.

Bagi perusahaan yang tidak  menerapkan upah minimum, tambahnya, maka akan dijatuhi sanksi denda Rp 100-400 juta.

“Yang jelas nanti ada tahapannya dulu. Perusahaan melakukan penangguhan, kemudian kami audit.  Penangguhan ini juga tidak membebaskan perusahaan untuk tidak membayar. Misalnya penangguhan enam bulan, dari bulan Januari perusahaan tetap dihitung harus bayar upah,” urainya.

Para pekerja, harapnya, diminta dapat bertindak secara aktif mengadukan masalah berkait penerapan upah minimum ke pihak Disnakertrans. Dalam hal ini, pemerintah bertindak sebagai penengah.  Maka diharapkan segala konflik  hubungan pekerja dan perusahaan dapat diminimalisir.

Penulis: Cinthia

Baca Artikel Lainnya

1 comment

2023 UMP Kalsel Alami Kenaikan 8,38% Selasa, 29 November 2022, 08:28 - 08:28

[…] BACA JUGA: UMP KalSel Naik 8,51 Persen […]

Reply

Leave a Comment