Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalimantan Selatan (Kalsel), Irfan Sayuti, menyebutkan, Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalsel mengalami kenaikan 8,38% pada Tahun 2023. “Berarti tahun 2023, besaran gaji jadi Rp3.149.977,65 dari sebelumnya Rp2.906.473,32,” ucap Irfan Sayuti dalam keterangannya, Senin (28/11/2022).
BACA JUGA: UMP KalSel Naik 8,51 Persen
Kenaikan UMP untuk menutupi kebutuhan yang melonjak karena inflasi yang saat ini terjadi di Kalsel. “Persentase kenaikan disesuaikan dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 yang menuliskan penetapan UMP di Provinsi tidak boleh lebih dari 10%,” tambahnya.
BACA JUGA: Buruh Tolak Kenaikan UMP 1,01 Persen, Minta Dianulir SK Gubernur Kalsel Nomor 184.44/0741/KUM/2021
Penentuan UMP 2023 ini, tutur mantan Ketua Mapala Uniska Banjarmasin ini, hasil dari rapat Dewan Pengupahan Kalsel yang terdiri dari unsur pemerintah, pengusaha dan serikat pekerja serta pakar.
Editor : Afdi