Ucapkan Terima Kasih ke Masyarakat Banua, Tim BirinMU Imbau Jangan Ada Kubu-kubuan

by admin
0 comment 3 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Tim Pemenangan Pasangan Calon Nomor Urut 01, H Sahbirin Noor-H Muhidin (BirinMu) mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat Banua, yang telah memberikan hak suaranya pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan Tahun 2020 hingga 2021.

Ucapan terima kasih itu disampaikan Tim BirinMU pascakeluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap perkara nomor 146/PHP.GUB-XIX/2021 Sengketa Pemilihan Gubernur Kalimantan Selatan, Jumat (30/7/2021), yang menolak gugatan yang dilayangkan Pasangan Calon Nomor Urut 02, H Denny Indrayana-H Difriadi (H2D).

“Selaku koordinator tim pemenangan, kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat yang telah memberikan hak suaranya,” ujar Ketua Koordinator Pemenangan PSU BirinMu Wilayah Banjarmasin Selatan Afrizaldi di Banjarmasin, Ahad (1/8/2021).

Tim BirinMU juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada pihak penyelenggara dalam hal ini KPU dan Bawaslu, yang juga dibantu pihak kepolisian serta TNI dalam pelaksanaan perhelatan Pilkada Kalsel 2020 hingga 2021.

“Kami juga berterima kasih kepada seluruh tim yang telah bekerja keras dalam memenangkan Paman BirinMu pada Pilgub Kalsel ini serta seluruh relawan yang telah secara sukarela membantu kita, yang bergerak siang dan malam tanpa lelah,” ujarnya.

Afrizaldi juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh partai koalisi yang sudah bahu membahu mengerahkan tenaganya untuk kemenangan pasangan Paman BirinMu. Menurutnya, kemenangan ini hasil dari kerjasama yang sangat luar biasa dari seluruh pihak yang terlibat dalam proses pemenangan ini.

“Kita telah belajar banyak dari seluruh proses yang kita jalani pada Pilgub Kalsel ini dan setelah semua ini selesai jangan ada lagi kubu-kubuan, semua kembali melebur menjadi satu, semua saling bahu membahu menjadikan Kalsel lebih baik lagi ke depannya,” harapnya.

“Mari kita doakan semoga Paman Birin dan H Muhidin menjadi pemimpin yang amanah, pemimpin yang bisa memberikan kebaikan bagi seluruh masyarakat Kalsel,” tandasnya.

Menurut Afrizaldi, ini adalah kemenangan rakyat. Dari awal pihaknya sudah meyakini bahwa MK akan menolak gugatan H2D, karena bukti-bukti yang diajukannya dalam gugatan tersebut sangat lemah dan terkesan dibuat-buat, bahkan dalam bantahan tim hukum pihak Paman BirinMu, ada salah satu bukti yang diajukan tim hukum H2D yakni orang yang sudah satu tahun meninggal dijadikan saksi penerima politik uang.

“Inikan sangat tidak masuk akal dan sangat memalukan dalam suatu proses pencarian keadilan di mahkamah,” ujarnya.

Wakil Ketua DPW PAN Kalsel ini menambahkan, dari ratusan bukti yang diajukan Denny Indrayana ke MK terkait politik uang, ada yang hanya berupa video pernyataan dan rekaman audio, tanpa ada menampilkan proses terjadinya politik uang tersebut secara gamblang dan hanya rekaman orang bercerita tentang adanya politik uang, tanpa diperkuat dengan bukti-bukti pendukung bahwa hal itu benar-benar terjadi, sehingga alat bukti yang diajukan pemohon tidak dapat membuktikan dan meyakinkan mahkamah tentang terjadinya politik uang.

“Alhamdulillah hakim Mahkamah Konstitusi sangat jeli dalam melihat permasalahan dan telah membuat suatu keputusan yang sangat tepat dan bijak,” ujarnya.

Sebelumnya MK sempat mengesampingkan syarat ambang batas permohonan, sehingga perkara sengketa hasil PSU Pilkada Kalsel diperiksa sampai ke pokok perkara. Namun karena kecurangan tidak terbukti, maka MK kemudian menolak gugatan dari pemohon.

Dalam PSU Paman BirinMu menang dengan selisih 39.945 suara atau unggul 2,35 persen dari H2D. Dalam aturan pasal 158 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Syarat Ambang Batas Pengajuan Sengketa Hasil, jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 1,5 persen. Berdasarkan pertimbangan hukum inilah kemudian MK berpendapat gugatan H2D tidak memenuhi ketentuan, karena tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan, karena itu MK memutuskan Paman Birin dan H Muhidin dinyatakan layak untuk segera dilantik menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel.

Penulis : Sopian

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment