Transaksi Sabu, Rumah Warga Rawasari Ini Digrebek

by baritopost.co.id
0 comment 1 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Seorang pria berinisial ES (37), warga Jalan Rawasari, Kelurahan Teluk Dalam Kecamatan Banjarmasin Tengah digrebek dikediamannya, Selasa (13/9/2022) sore.

Barang bukti pun disita sebanyak dua paket narkotika jenis Sabu-sabu d berat 0,52 Gram. Kemudian satu dompet, satu pack plastik klip, satu bungkus kotak rokok serta satu timbangan digital

Kapolsek Banjarmasin Barat, Kompol Faizal Rahman melalui Kanit Reskrim Ipda Hendra Agustian Ginting mengatakan, pengungkapan bermula dari informasi warga duduga ada transaksi narkoba di lokasi tersebut.

“Berdasarkan info itu tim langsung bergerak ke kediaman ES dan melakukan penggeledahan,” ujar Ipda Ginting, Minggu (18/9/2022). Sejumlah barang bukti pun disita polisi dari rumah ES sehingga pria itu tak bisa mengelak lagi.

Selanjutnya, ES bersama barang bukti pun digelandang ke Mapolresta Banjarmasin, guna menjalani proses lebih lanjut. “Kini ES dijerat sesuau Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan hukuman maksimal paling lama 12 tahun,”pungkas Ipda Hendra.

Penulis: Arsuma
Editor: Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment