Tokkk! Empat Terdakwa Dugaan Korupsi Grafing Dog PT Kodja Bahari Bebas

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read
Empat terdakwa dugaan korupsi pengerjaan grafing dok di PT Kodja Bahari saat mendengarkan vonis dari majelis hakim pengadilan tipikor.

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Empat tetdakwa dugaan korupsi pada pengerjaan grafing dog di PT Kodja Bahari, Selasa (27/6) akhirnya mendengarkan bonis majelis hakim yang menyidangkan perkaanya.

Dalam nota putusan yang dbacakan selama kurang lebih 2,5 jam teraebut majelis hakim yang diketua I Gede Yuliartha SH akhirnya membebaskan keempatnya dari segala dakwaan dan tuntutan jaksa.

Tentu putusan majelis hakim tersebut disambut haru keempat nya. Seperti Albertus Pattaru yang kelihatan menyeka air mata tanda bahagia.

Tak hanya Albertus Pattaru, Soeharyono, Lidiannor, dan M. Saleh uga nampak kelihatan gembira mendengar vonis majelis hakim. Vonis dibacakan secara bergantian sesuai dengan nomor perkara .

Baca Juga: Dampingi Gubernur Buka Tournament Kapolresta Cup II Competition Basket Ball, Ini Harapan Kapolda Kalsel

“Membebaskan terdakwa Albertus Pattaru dari segala dakwaan dan tuntutan jaksa,” ujar I Gede.

Usai Albertus, kemudian majelis hakim membacakan amar putusan untuk M. Saleh kontraktor yang mengerjakam grafing dok, lanjut Lidiannor pemilik PT Lidy’s Artha Borneo, serta Soeharyono (PPK) PT Kodja Bahari.

Dalam.pertimbangan, ketua majelis hakim sendiri mengatakan kalau para terdakwa tetap bersalah. “Kendati tidak terbukti pada dakwaan primair, namun kami sependapat perbuatan keempatnya telah melanggar dakwaan subsidair pasal 3. Sehingga kami memutuskan menghukum para terdakwa selama 1 tahun,” katanya.

Namun karena dalam musyawarah majelis hakim,suara terbanyak diambil, akhirnya disimpulkan memutuskan membebaskan para terdakwa.

Diketahui, sebelumnya terdakwa Albertus Pattaru bersama rekannya Soeharyono dituntut 9 tahun penjara, keduanya juga didenda Rp600 juta subsidair 6 bulan kurungan badan.
Tak berbeda, Lidiannor dan M Saleh juga dituntut dengan tuntutan yang sama. Bedanya M Saleh dihukum tambahan untuk membayar kerugian negara yanj uang pengganti sebesar Rp5,7 miliar dengan ketentuan apabila tidak bisa membayar maka diganti kurungan badan selama 1 tahun.

Baca Juga: Warga Desa Kolam Kanan – KAKI Kalsel Dukung Kejari Batola Lakukan Penyidikan Kasus Tukar Guling Tanah Lahan Sawit

Jaksa yang dikomandoi Harwanto SH menyebutkan keduanya bersalah melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana ditambah dan diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, seperti pada dakwaan primaiar.

Proyek pekerjaan yang mengalami kegagalan dimaksud adalah pembangunan proyek galangan kapal dengan pagu anggaran Rp 20 miliar lebih berasal dari Penyertaan Modal Negara (PMN) dan bersumber dari APBN.

Kontrak pekerjaan dimenangkan oleh PT Lidy’s Artha Borneo milik terdakwa Lidiannor yang dipinjamkan kepada terdakwa M Saleh, dengan nilai Rp 19,4 miliar Tahun 2018.

Akibat kelalaian para terdakwa, terdapat kerugian negara hasil audit oleh BPKP Kalsel mencapai lebih dari Rp 5,7 miliar.

Penulis: Filarianti
Editor: Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment