Warga Desa Kolam Kanan – KAKI Kalsel Dukung Kejari Batola Lakukan Penyidikan Kasus Tukar Guling Tanah Lahan Sawit

by baritopost.co.id
0 comment 4 minutes read

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Tidak terima ada aksi demonstrasi yang diduga mengatasnamakan warga Desa Kolam Kanan, Kecamatan Wanaraya, Kabupaten Barito Kuala (Batola), Kepala Desa bersama puluhan warga mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kalsel), Selasa (27/6/2023).

Didampingi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Kalsel, mereka datang menyampaikan bahwa mereka warga sebenarnya.

Warga mendesak kejaksaan segera menindak oknum yang diduga sengaja menghalang-halangi proses penyidikan kasus dugaan penyelewengan pembangunan dan pengelolaan kebun kelapa sawit plasma di desa mereka.

“Mereka yang melakukan demonstrasi kemaren bukan warga Kolam Kanan, bahkan ada yang ikut demo bukan pemilik plasma, dia bukan petani dan pekebun, dia hanya pendatang di kolam kanan karena beristri orang sana,” ucap Kepala Desa Kolam Kanan, Endang Sudrajat.

Baca Juga: Kerjasama Saling Menguatkan Uniska Banjarmasin dan UPB Pontianak Teken MoU

Dia menambahkan, salah saru pendemo tersebut bahkan diduga
pelaku penggembos dan perusuh di desa, pelaku pemutik plasma tanpa izin dari perusahaan dan kepala desa mereka melalui akses jalan desa yang kami bangun dari dana desa”Dia juga yang melakukan mosi tidak percaya untuk pelanggaran jabatan saya sebagai kepala desa pada tahun 2022,” paparnya.

Aksi unjuk rasa sambungnya ,menyusul adanya pernyataan dari Kejaksaan Negeri Batola soal adanya indikasi upaya merintangi penyidikan oleh oknum yang merasa terusik dengan proses tersebut.

Indikasi tersebut muncul lantaran pihak Kejari Batola mengalami kendala dalam proses penyelidikan.
Ini Pasalnya banyaknya saksi-saksi yang mangkir saat dipanggil guna pemeriksaan.

Atas kejadian itu, Kejari Batola menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: PRINT-02/0.3.19/Fd.1/01/2023 tanggal 16 Januari 2023 lalu.

Ujungnya, Kepala Kejari Batola melanjutkan ke tahap penyidikan dengan menerbitkan surat perintah bernomor: PRINT-02/0.3.19/Fd.1/05/2023 tanggal 03 Mei 2023, yang masih berlangsung hingga saat ini.

“Kami mendukung penuh proses hukum yang sedang dilakukan pihak kejaksaan. Oknum-oknum yang sengaja menghalang-halangi harus ditangkap,” ucap Sudrajat.

Sementara itu, Ketua LSM Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Kalsel, Akhmad Husaini, yang turut menyuarakan desakan tersebut menyatakan dukungannya dengan apa yang dikehendaki warga Desa Kolam Kanan. Serta langkah yang telah dilakukan kejaksaan.”Jadi kami di sini mendukung kejaksaan tinggi dan mengharapkan Kejaksaan Negeri Batola segera tetapkan tersangka oknum-oknum tersebut,” ucapnya.

Banyak saksi-saksi yang diperiksa ke Kejari Batola tidak berhadir, berdasarkan analisa ada oknum pengurus KUD tersebut yang rencana ditetapkan sebagai tersangka oleh kejaksaan negeri Natola
“Mereka akhirnya merekayasa dan mengintimidasi masyarakat, bahkan mengatas namakan masyarakat disana, padahal bukan, hari ini disini ada kepala desa Wanaraya yang ikut berunjuk rasa,” tegasnya.

Menanggapi desakan tersebut, pihak Kejati Kalsel yang diwakili Kasi Penerangan Hukum (Penkum), Roy Arland menyatakan bahwa aspirasi yang telah disampaikan tentu menjadi masukan bagi mereka.

Arland juga berjanji kejaksaan akan bekerja secara objektif dan profesional dalam menangani kasus tersebut. “Tentu kami akan proses secara objektif. Kami tentunya akan bekerja dengan profesional,” imbuhnya.

Untuk diketahui, ribut-ribut di Desa Kolam Kanan ini terjadi setelah adanya penyelidikan atas dugaan korupsi berupa penyelewengan pembangunan dan pengelolaan kebun Kelapa Sawit plasma oleh KUD Jaya Utama yang terjadi pada 2009 lalu.

Dalam penyelidikan tersebut terdapat indikasi peristiwa pidana mengenai tukar guling tanah di Desa Kolam Kanan oleh oknum di desa tersebut.

Selanjutnya berdasarkan dugaan yang kuat Kejari Batola melakukan penyelidikan pada 2022. Disitu pun penyidik menemukan sederet kejanggalan.

Diantaranya soal tukar guling tanah desa seluas dua hektar oleh Kades periode 2008-2014 dengan tanah milik KUD seluas enam hektar pada 29 Desember 2009.

Baca Juga: Kedapatan Bawa Sabu, Warga Banua Binjai HST Ini Diamankan

Dimana dalam proses peralihan hak tersebut ditemukan tidak melalui prosedur yang benar dan belum mendapatkan persetujuan dari pemerintah daerah Batola.

Kejaksaan menilai, mestinya tukar guling tersebut dapat dilakukan untuk kepentingan umum, namun ternyata tukar guling tanah seluas enam hektar tersebut dilakukan bukan atas nama KUD tetapi diberikan atas nama Ketua KUD sebagai pribadi dan masih dalam jaminan kredit plasma, sehingga pemerintah desa belum dapat menguasai tanah tersebut secara bebas.

Kejadian itu pun menjadi fokus penanganan yang dilakukan Kejari Batola. Berdasarkan fakta yang diperoleh dalam proses penyidikan tersebut selanjutnya ditetapkan dua tersangka dan dilanjutkan dengan tahapan penuntutan.

Kemudian dua terdakwa tersebut telah diputus oleh Pengadilan Tipikor Banjarmasin yang dilanjutkan dengan upaya hukum oleh salah satu terdakwa sampai dengan proses kasasi hingga saat ini.

Kejari Batola pun kemudian melakukan pengembangan kasus ini. Manun dalam melaksanakan tahapan penyidikan, ditemukan ada dugaan indikasi upaya merintangi penyidikan dan dilakukan oleh sekelompok Oknum.

Penulis:Iman Satria
Editor : Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment