Tingkatkan Kompetensi Profesi Penilai Kekayaan Intelektual

by baritopost
0 comment 2 minutes read
Tingkatkan Kompetensi Profesi Penilai Kekayaan Intelektual

Jakarta, BARITOPOST.CO.ID – Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Wakil Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Angela Tanoesoedibjo menyebutkan pemerintah akan membentuk penilai Kekayaan Intelektual (KI). 

Langkah ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) No 24 tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang – Undang (UU) No. 24 tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif yang telah resmi diteken Presiden Joko Widodo pada 12 Juli 2022 lalu. 

BACA JUGA: Kemenkumham Kalsel Gandeng Bank Kalsel Daftarkan Merek Gratis 20 UMKM di Kabupaten HSS

Penilai KI akan bertugas memberikan nilai terhadap KI yang dapat objek jaminan kredit atau pembiayaan di bank.  “Fokus kita tahun 2022 yang pertama yaitu peningkatan kompetensi profesi penilai KI,” kata Angela dalam rapat kerja bersama DPR, Rabu (23/11/2022), dilansir kontan.co.id. 

Dalam melakukan peningkatan kompetensi profesi penilai KI, Kemenparekraf telah menyiapkan beberapa hal.  Pertama, penyusunan modul pelatihan dengan mengadopsi unit dari Standard Penilaian Indonesia (SPI), kode etik penilai Indonesia (KEPI) dan sektor ekonomi kreatif.

“Pelatihan tersebut berkolaborasi dengan Kementerian Keuangan sebagai pembina Masyarakat profesi penilai Indonesia,” tambah Angela.  Kedua, pengembangan SPI Kementerian Keuangan dengan unsur ekonomi kreatif.  Ketiga, Kemenparekraf juga tengah menjajaki kerjasama dengan universitas dalam hal ini politeknik keuangan negara (PKN) dan STAN mengenai pembentukan program penilai KI. 

BACA JUGA: Freddy Haris Serahkan Sertifikat Merek dan Sertifikat Pencatatan Ciptaan

“Selanjutnya pada tahun 2023 akan disiapkan platform pendaftaran KI,” sebut Angela. Sebelumnya, PP 24/2022 bertujuan agar pelaku ekraf bisa mendapatkan fasilitas pembiayaan dalam mengembangkan usahanya yang berbasis KI. 

Dalam PP Ekraf ini di antaranya ada ketentuan mengenai fasilitas skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual yang mengatur kekayaan intelektual sebagai jaminan pembiayaan ke lembaga keuangan bank dan non bank.  PP Ekraf ini diharapkan dapat menciptakan ekosistem ekonomi kreatif yang semakin komprehensif, inklusif dan berkelanjutan.

Sumber: kontan.co.id

Editor: Afdi


Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment