Tak bisa Bayar Utang Bawang, Warga Banjarmasin Timur Dilaporkan Bos Bawang

by baritopost.co.id
0 comment 1 minutes read

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Seorang warga berinisial JR (29) terpaksa masuk bui, karena utangnya sebesar Rp46,6Juta lebih
JR dilaporkan seorang wanita bernama Siti Kartini (46).

Bos bawang merah di Pasar Harum Manis Kelurahan Kertak Baru Ilir Kecamatan Banjarmasin Tengah. Warga Jalan Kelayan A II No13 RT 20 RW 02 Kelurahan Murung Raya Kecamatan Banjarmasin Selatan itu dilaporkan lantaran tidak bisa bayar hutang bawang.

Sesuai laporan barang bukti dua lembar nota pembelian, satu lembar kwitansi dan satu buku pembukuan hutang- piutang.

Bermula ketika korban yang merupakan pedagang Bawang merah, kemudian melakukan penjualan kepada pelaku sebagai jual beli Bawang. Saat itu pelaku telah mengambil barang dengan cara hutang sebanyak 102 karung atau 1.600 Kg bawang merah dalam empat kali transaksi.

Penjualan tersebut dilakukan dengan cara hutang bertempo, sesuai surat perjanjian pembayaran dalam kwitansi. Pelaku seharusnya melunasi hutang jatuh tempo pada Jumat (4/11/2022) lalu.

Namun hingga saat ini belum juga melakukan pembayaran seluruhnya ataupun sebagian. Saat dilakukan penagihan terhadap pelaku beralasan tidak sanggup atau tidak memiliki pembayaran.

Akibatnya korban mengalami kerugian sebesar Rp46,6Juta lebih. Selanjutnya tersangka pun dijebloskan ke dalam penjara karena ingkar dan tidak ada niatan pembayaran sebagian.

Kapolsek Banjarmasin Tengaj Kompol Dodi Harianto melalui Kanit Reskrim Iptu I Gusti Ngurah Utama Putra, Rabu (23/11/2022) mengatakan, bahwa berdasarkan alat bukti yang ada dan pihaknya telah melakukan gelar perkara tersebut.

“Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap pelaku, di Jalan Meratus Kecamatan Banjarmasin Tengah, Selasa (22/11/2022) sore pukul 18.00 Wita,”ungkap Kanit Reskrim ini.

Kemudian pelaku digiring ke Polsek Banjarmasin Tengah guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. “Kini tersangka dijerat sesuai Pasal 378 dan atau 372 KUHPidana,”pungkas Iptu Gusti.

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment