Tim Tabur Kejagung dan Kejati Riau Tangkap Terpidana Perbankan PT.BPR Selatpanjang

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read

Jakarta, BARITOPOST.CO.ID – Tim Tabur Kejagung dan Kejati Riau Tangkap Terpidana Perbankan PT.BPR Selatpanjang
Oleh PresMedia Pada Jumat, 5 November 2021 (18:33)

Stelah ditangkap Tim Tabur Kejagung dan Kejati Riau jebloskan terpidana Perbankan PT.BPR Selat Panjang ke Sel tahanan Kejaksaan Tinggi Riau (Foto:istimewa)
PRESMEDIA.ID, Jakarta- Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Riau, berhasil mengamankan Buronan tindak pidana perbankan PT.BPR Terabina Seraya Mulya (TSM) Selat Panjang Herwin Saiman.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Siamanjuntak, mengatakan Terpidana Herwin Saiman ditangkap Tim Tabur Kejagung dan Kejati Riau di kediamannya perumahan Maya Asri No D8 Pekanbaru Riau pada Kamis (4/11/2021) kemarin.

Terpidana lanjut Leonard, merupakan terpidana Kasus perbankan yang sebelumnya telah divonis Pengadilan melalui putusan Mahkamah Agung Nomor:2837 K/Pid.Sus/2015 tanggal 1 Agustus 2016.

Terpidana Herwin Saiman, dinyatakan Hakim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Perbankan yang menimbulkan kerugian pihak PT.BPR Terabina Seraya Mulia Selatpanjang.
Terpidana dinyatakan melanggar Pasal 49 ayat (1) huruf a UU Nomor:10 tahun 1998 tentang perubahan atas UU nomor:7 tahun 1992 tentang Perbankan Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp10 miliar, subsider pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.

Dalam duduk perkara Perbankan yang dilakukan, Terpidana Herwin Saiman selaku mantan Presiden komisaris PT.BPR Terabina Seraya Mulya Selatpanjang, bersama dengan Somin, selaku direktur PT.BPR Terabina Seraya Mulya Selatpanjang pada waktu sekitar 24 Maret sampai dengan Juli 2010, telah membuat catatan palsu dengan cara memalsukan identitas debitur dan seluruh data dokumen permohonan kredit.

Dari perbuatan tersebut, PT.BPR Terabina Seraya Mulya memberikan fasilitas kredit kepada Hadianto Hanafi sebesar Rp.800 juta dan kepada Sugandi Rp.900 juta.

Dari pencairan kredit itu, selanjutnya kedua orang tersebut kembali menyerahkan uangnya kepada terpidana Herwin Saiman.

“Atas putusan MA itu, Jaksa Eksekutor dari Kejaksaan Tinggi Riau, juga telah memanggil Terpidana secara layak tiga kali. Tetapi yang bersangkutan Tidak datang memenuhi panggilan Jaksa yang sudah disampaikan secara patut,” jelasnya.

Karena tidak hadir memenuhi panggilan Jaksa, Terpidana Herwin Saiman juga dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Selanjutnya, setelah tim Tabur Kejagung dan Kejati Riu memastikan keberadaan Terpidana, tim Tabur melakukan pengamanan terhadap Terpidana.

Saat dilakukan pengamanan, sempat terjadi perlawanan dari Terpidana, Namun Tim Tabur didampingi Petugas Kepolisian dari Sektor Kampar dibantu pihak RT dan aparat lainnya, turut melakukan pengamanan di komplek perumahan Terpidana.

“Selanjutnya terpidana langsung dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi Riau guna dilakukan eksekusi,” jelasnya.

Leonard Eben Ezer juga menghimbau, kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan dan Tim Tabur Kejaksaan akan mengejar dan menangkapnya. rel

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment