Tiga Tersangka Tewaskan Muzakir Diduga Beraksi saat Mabuk

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Diduga tiga pelaku dengan inisial AA (19), EE (22) dan HT (25) saat mengeroyok Ahmad Muzakir (22), Kamis (7/10/21) dinihari 03.00 Wita lalu itu beraksi usai pesta minuman keras (miras).

Bahkan diduga juga korban yang merupakan warga setempat TKP, juga mabuk miras. Hal itu terungkap saat Kapolsek Banjarmasin Barat AKP Faizal Rahman didampingi Kanit Reskrim Ipda Hendra Agustian Ginting menggelar perkara
tiga pelaku pembunuhan tersebut.

“Waktu itu saya selesai pesta miras sama EE dan HT, kemudian istri datang menelpon dan mengadukan baru saja diganggu dihalangi korban di Gang Serumpun. Saya kesal lalu sambil membawa sajam ajak teman saya ini”beber AA kepada wartawan.

Dia mengaku kesal dan sakit hati karena pengaduan istri setengah jam setelah diganggu korban itu dibantahnya. “Awalnya saya mau buat perhitungan, namun korban duluan menyerang hingga kami pun bertiga mengeroyok, “sebutnya.

Namun yang membawa senjata tajam hanya AA yang mengaku biasa membawa sajam dengan panjang sekitar 10 cm tersebut. “Saya emosi karena korban saat ditanya malah menyerang duluan, “ujarnya.

Kapolsek Banjarmasin
Barat, AKP Faizal didampingi Kanit Reskrim Ipda Hendra Agustian Ginting mengatakan, ketiga pelaku itu mengeroyok mekanik bengkel itu, namun AA lebih dominan dan mereka tidak saling kenal sebelumnya.

“Mereka ini, baik pelaku dan korban diduga dalam kondisi mabuk. Pelaku saat iti menerima laporan istrinya mau diganggu tapi tidak sampai disentuh di TKP. Begitu juga korban habis mabuk juga, “ungkapnya.

Seperti diketahui korban warga Jalan Sutoyo S, Gg Serumpun RT 57 Kelurahan Pelambuan, Kecamatan Banjarmasin
Barat itu diduga karena mengganggu istri AA. Hingga membuat pelaku mengajak dua temannya EE dan HT.

AA merupakan warga Jalan Sungai Bilu Laut Kelurahan Sungai Bilu Kecamatan Banjarmasin Timur. Dia menusuk korban di bagian belakang satu kali.

Sedangkan EE warga Jalan Pematang Panjang Kecamatan Gambut Kabupaten Banjar itu menusuk korban di bagian dada sebanyak dua kali

Sementara HT warga Saka Permai Kelurahan Belitung Selatan Kecamatan Banjarmasin Barat, dia menusuk korban di bagian belakang.

Akibatnya korban mengalami lima mata luka di pundak kanan dan di dada sebelah kanan bagian punggung belakang, pinggul bagian belakang dan jari kelingking sobek.

Pelaku AA dibekuk, Senin (11/10/2021) malam 21.00 Wita di Jalan Sungai Bilu Laut Banjarmasin Tengah. Kemudian Selasa (12/10/2021) dinihari sekitar pukul 02.15 Wita, pelaku HT diciduk di rumahnya Jalan Sakapermai Kelurahan Belitung Selatan Kecamatan Banjarmasin Barat.

Selanjutnya sekitar pukul 03.35 Wita di rumah pelaku Jalan Pematang Panjang Km 01 Kecamatan Gambut Kabupaten Banjar, EE diringkus.

“Kini ketiganya dijerat sesuai Pasal 338 jo 170 ayat (2) ke-3 KUHPidana,”pungkas AKP Faizal Rahman kepada wartawan.

Penulis : Arsuma
Editor. : Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment